Breaking News

Berita Nasional

Hotman Sebut Kliennya Aman, Kenapa Status Hukum Nadiem Makarim Belum Tersangka Pada Korupsi Laptop?

“Kenapa tadi NAM sudah diperiksa mulai pagi sampai malam, kemudian belum ditetapkan sebagai tersangka? Karena berdasarkan kesimpulan penyidik...

Editor: Nurul Hayati
Tribunnews/Jeprima
JALANI PEMERIKSAAN - Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim usai mejalani pemeriksaan di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Senin (23/6/2025). kembali menjadwal pemeriksaan terhadap eks Mendikbud Ristek Nadiem Makarim Selasa (15/7/2025) pekan depan. 

“Kenapa tadi NAM sudah diperiksa mulai pagi sampai malam, kemudian belum ditetapkan sebagai tersangka? Karena berdasarkan kesimpulan penyidik masih perlu ada pendalaman alat bukti,” ujar Abdul Qohar dalam jumpa pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Selasa (15/7/2025).

SERAMBINEWS.COM - Kuasa hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris, menyatakan kliennya dalam kondisi baik.

Hotman Paris menegaskan, Nadiem belum memiliki status hukum sebagai tersangka.

“Jawaban anak buah saya, barusan saya WA, masih aman. Dari tadi saya setiap satu jam tanya terus, jawabnya masih aman,” ungkap Hotman Paris di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Di sisi lain, Nadiem Makarim tidak berkata banyak kepada awak media, setelah diperiksa Kejagung.

"Saya baru saja selesai pemanggilan kedua saya, dan saya ingin berterima kasih sebesar-besarnya kepada pihak Kejaksaan, karena memberikan saya kesempatan untuk memberikan penerangan terhadap kasus ini," ungkap Nadiem kepada awak media.

"Terima kasih sekali lagi untuk teman-teman media, izinkan saya kembali ke keluarga saya," tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Nadiem tidak melayani tanya jawab media.

Nadiem langsung menuju ke mobilnya dan bergegas meninggalkan Gedung Kejaksaan Agung.

Hotman Paris
Hotman Paris (Kolase)

Baca juga: Dugaan Korupsi Laptop Rp 9,9 Triliun, Nadiem Makarim Diperiksa 9 Jam,Apakah Status Hukumnya Berubah?

Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa (15/7/2025).

Panggilan itu terkait pemeriksaan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019-2022.

Nadiem Makarim tiba di Gedung Bundar Kejagung sekira pukul 09.00 WIB dengan didampingi kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea dan beberapa tim hukum lainnya.

 Nadiem Makarim diketahui keluar sekitar pukul 18.07 WIB, dan tersenyum serta menyapa awak media.

Lantas, apa status hukum Nadiem Makarim setelah diperiksa?

Kejagung belum menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook Rp1,9 triliun.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengatakan proses terhadap Nadiem masih dalam tahap pendalaman.

Saat ini, penyidik menyebut alat bukti belum cukup.

 Meski begitu, peran Nadiem Makarim dalam proyek Chromebook terus dikaji Kejagung.

Selanjutnya, penyidikan dipastikan berlanjut seiring pengumpulan bukti baru.

“Kenapa tadi NAM sudah diperiksa mulai pagi sampai malam, kemudian belum ditetapkan sebagai tersangka? Karena berdasarkan kesimpulan penyidik masih perlu ada pendalaman alat bukti,” ujar Abdul Qohar dalam jumpa pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Selasa (15/7/2025).

Sementara itu, Qohar memastikan penyidikan belum selesai dan meminta publik bersabar.

"Tidak usah khawatir, beberapa kegiatan atau kasus yang kami tangani tidak berhenti sampai di tahap pertama, tapi ada kedua dan seterusnya. Sabar."

"Karena bicara hukum, bicara alat bukti. Ketika dua alat bukti cukup pasti akan kami tetapkan sebagai tersangka," paparnya.

Baca juga: 10 Jam Diperiksa Kejagung, Nadiem Makarim Bungkam soal Kasus Laptop Chromebook Rp 9,9 Triliun

Kejagung Tetapkan 4 Tersangka
Sementara itu, Kejagung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbud Ristek tahun 2019-2022.

Mereka yakni Jurist Tan mantan staf khusus Mendikbud Ristek era Nadiem Makarim, Ibrahim Arief konsultan teknologi di Kemendikbud Ristek, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbud tahun 2020-2021, dan Mulatsyah selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemendikbud tahun 2020-2021.

Penetapan tersangka terhadap keempat orang itu setelah ditemukannya alat bukti yang cukup dalam proses penyidikan yang sudah berlangsung selama dua bulan.

"Terhadap keempat orang tersebut berdasarkan alat bukti yang cukup maka pada malam ini penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Abdul Qohar dalam jumpa pers, Selasa.

Setelah adanya penetapan tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap dua tersangka yakni Sri dan Multasyah selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Sementara terhadap Jurist Tan, yang bersangkutan saat ini belum ditahan lantaran masih berada di luar negeri sehingga Kejagung masih berupaya melakukan pengejaran.

Sedangkan Ibrahim Arief, tersangka tersebut dijadikan sebagai Tahanan kota lantaran menderita sakit jantung yang cukup akut.

Keempat tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga: Hotman Paris Dampingi Nadiem Makarim Penuhi Panggilan Kejagung, Dugaan Korupsi Laptop Rp 9,9 Triliun

Duduk Perkara
Kasus ini bermula dari proyek pengadaan 240.000 unit Chromebook pada 2019–2022, dengan total nilai lebih dari Rp2,4 triliun.

Program tersebut dirancang mendukung pembelajaran daring dan transformasi pendidikan pasca-pandemi.

Namun, hasil audit dan penyidikan menemukan indikasi penggelembungan harga (mark-up), penunjukan vendor tanpa prosedur transparan, serta banyaknya perangkat yang tidak terpakai optimal di lapangan.

Kejagung menyebut beberapa perangkat tidak sesuai spesifikasi dan ditemukan rusak.

Sejumlah pejabat dan rekanan dipanggil Kejagung untuk dimintai keterangan, juga demikian dengan Nadiem. 

Pemeriksaan lanjutan dimungkinkan untuk mendalami proses pengambilan keputusan dan kemungkinan aliran dana yang tidak sah.

Baca juga: Nadiem Makarim Kembali Dipanggil Kejagung, Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Laptop Selasa Pekan Depan

Profil Nadiem Makarim
Nadiem Makarim lahir di Singapura pada 4 Juli 1984.

Namanya dikenal sebelum menjadi Mendikbudristek sebagai pendiri Gojek, perusahaan jasa ojek berbasis daring di Indonesia.

Gojek dirintis Nadiem Makarim pada 2011.

Sebelum itu, ia juga telah mendirikan Zalora Indonesia.

Nadiem mengembangkan Gojek hingga tahun 2019.

Pada Oktober 2019, Nadiem mundur dari posisi CEO Gojek.

Nadiem dipercaya oleh Joko Widodo (Jokowi) yang menjabat Presiden saat itu, untuk menjadi Mendikbudristek.

Nadiem menjadi menteri di kabinet Jokowi sejak 2019 hingga 2024.


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Status Nadiem Makarim di Kasus Korupsi Laptop Chromebook: Belum Tersangka, Hotman Sebut Masih Aman,

Baca juga: Dugaan Korupsi Laptop Oleh Nadiem Makarim Rp 9,9 Triliun, Setara dengan Bangun 99 Sekolah Rakyat

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved