Berita Nasional

Dugaan Korupsi Laptop Rp 9,9 Triliun, Nadiem Makarim Diperiksa 9 Jam,Apakah Status Hukumnya Berubah?

Menurut Harli dalam pemeriksaan kali ini Nadiem akan dicecar mengenai perencanaan proyek, pengawasan hingga pelaksanaannya. 

Editor: Nurul Hayati
Tribunnews/Jeprima
JALANI PEMERIKSAAN - Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim usai mejalani pemeriksaan di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Senin (23/6/2025). kembali menjadwal pemeriksaan terhadap eks Mendikbud Ristek Nadiem Makarim Selasa (15/7/2025) pekan depan. 

Menurut Harli dalam pemeriksaan kali ini Nadiem akan dicecar mengenai perencanaan proyek, pengawasan hingga pelaksanaannya. 

SERAMBINEWS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan laptop berbasis Chrome OS atau Chromebook senilai Rp 9,9 triliun.

Proyek itu dilaksanakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) pada periode 2019-2023.

Di periode itu, Nadiem Makarim yang menakhodai kementerian tersebut.

Dalam proses penyidikan, Kejagung menemukan indikasi kuat adanya pemufakatan jahat melalui pengarahan khusus kepada tim teknis agar menyusun kajian pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) berupa laptop berbasis Chrome OS.

Kejagung menyebut kajian tersebut seolah-olah dibuat untuk mendukung kebutuhan teknologi pendidikan, padahal hasil uji coba pada 2019 menunjukkan sebaliknya.

Kejagung menduga keputusan tersebut tidak dilandasi kebutuhan faktual melainkan atas dasar pemaksaan kebijakan yang sarat kepentingan.

Total anggaran yang dihabiskan untuk pengadaan ini tercatat sebesar Rp 9,982 triliun.

Dana tersebut berasal dari Dana Satuan Pendidikan (DSP) sebesar Rp 3,582 triliun dan Dana Alokasi Khusus (DAK) sekitar Rp 6,399 triliun.

Baca juga: Hotman Paris Dampingi Nadiem Makarim Penuhi Panggilan Kejagung, Dugaan Korupsi Laptop Rp 9,9 Triliun

Eks Mendikbud Ristek Nadiem Makarim akhirnya ke luar, setelah sekitar sembilan jam menjalani pemeriksaan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop sistem chromebook di Kemendikbud Ristek.

Nadiem keluar dari ruangan di Gedung Kejagung pukul 18.07 WIB, Selasa (15/7/2025).

Ini adalah panggilan kedua penyidik Kejaksaan Agung terhadap Nadiem Makarim.

Sebelumnya pada 23 Juni 2025, Nadiem diperiksa sebagai saksi terkait perkara serupa selama 12 jam.

Ketika itu, usai diperiksa 12 jam tidak ada komentar apapun dari Nadiem maupun kuasa hukumnya.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar menjelaskan alasan mengapa jaksa memanggil kembali Nadiem Makarim untuk diperiksa.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved