Berita Nasional
Dugaan Korupsi Laptop Rp 9,9 Triliun, Nadiem Makarim Diperiksa 9 Jam,Apakah Status Hukumnya Berubah?
Menurut Harli dalam pemeriksaan kali ini Nadiem akan dicecar mengenai perencanaan proyek, pengawasan hingga pelaksanaannya.
Menurut Harli dalam pemeriksaan kali ini Nadiem akan dicecar mengenai perencanaan proyek, pengawasan hingga pelaksanaannya.
SERAMBINEWS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan laptop berbasis Chrome OS atau Chromebook senilai Rp 9,9 triliun.
Proyek itu dilaksanakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) pada periode 2019-2023.
Di periode itu, Nadiem Makarim yang menakhodai kementerian tersebut.
Dalam proses penyidikan, Kejagung menemukan indikasi kuat adanya pemufakatan jahat melalui pengarahan khusus kepada tim teknis agar menyusun kajian pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) berupa laptop berbasis Chrome OS.
Kejagung menyebut kajian tersebut seolah-olah dibuat untuk mendukung kebutuhan teknologi pendidikan, padahal hasil uji coba pada 2019 menunjukkan sebaliknya.
Kejagung menduga keputusan tersebut tidak dilandasi kebutuhan faktual melainkan atas dasar pemaksaan kebijakan yang sarat kepentingan.
Total anggaran yang dihabiskan untuk pengadaan ini tercatat sebesar Rp 9,982 triliun.
Dana tersebut berasal dari Dana Satuan Pendidikan (DSP) sebesar Rp 3,582 triliun dan Dana Alokasi Khusus (DAK) sekitar Rp 6,399 triliun.
Baca juga: Hotman Paris Dampingi Nadiem Makarim Penuhi Panggilan Kejagung, Dugaan Korupsi Laptop Rp 9,9 Triliun
Eks Mendikbud Ristek Nadiem Makarim akhirnya ke luar, setelah sekitar sembilan jam menjalani pemeriksaan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop sistem chromebook di Kemendikbud Ristek.
Nadiem keluar dari ruangan di Gedung Kejagung pukul 18.07 WIB, Selasa (15/7/2025).
Ini adalah panggilan kedua penyidik Kejaksaan Agung terhadap Nadiem Makarim.
Sebelumnya pada 23 Juni 2025, Nadiem diperiksa sebagai saksi terkait perkara serupa selama 12 jam.
Ketika itu, usai diperiksa 12 jam tidak ada komentar apapun dari Nadiem maupun kuasa hukumnya.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar menjelaskan alasan mengapa jaksa memanggil kembali Nadiem Makarim untuk diperiksa.
Nadiem Makarim
Kemendikbud korupsi
korupsi laptop
Laptop Chromebook
Kejagung
Serambi Indonesia
Serambinews.com
ASN Bikin Gempar, Mesum hingga Ditangkap Densus 88 |
![]() |
---|
Badai PHK Landa Indonesia, Warga Ramai-ramai Cairkan Dana BPJS hingga Demo |
![]() |
---|
Isu Ijazah Palsu, Roy Suryo Somasi Jokowi, Harap Minta Maaf Secara Terbuka |
![]() |
---|
Bendera One Piece Bikin Heboh Jelang HUT RI, Ternyata Pernah Dipakai Wapres Gibran |
![]() |
---|
Beri Amnesti ke Hasto, Rocky Gerung Sebut Prabowo Lebih Condong ke Megawati daripada Jokowi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.