Nagan Raya

Polda Aceh Sosialisasi Restorative Justice ke Personel Polres Nagan Raya

"Melalui sosialisasi ini, kami berharap seluruh personel dapat memahami substansi perubahan dalam UU KUHP terbaru dan mampu menerapkannya

Penulis: Rizwan | Editor: Nur Nihayati
IST
Personel Polres Nagan Raya ikut sosialisasi digelar Polda Aceh, Selasa (15/7/2025). 

"Melalui sosialisasi ini, kami berharap seluruh personel dapat memahami substansi perubahan dalam UU KUHP terbaru dan mampu menerapkannya

Laporan Rizwan I Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Tim dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Aceh mengelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta penerapan prinsip Restorative Justice di Polres Nagan Raya, Selasa (15/7/2025).

Sosialisasi diikuti personel Polres itu dalam upaya meningkatkan pemahaman personel Polri terhadap regulasi hukum terbaru dan kegiatan ini dipimpin Kasubbid Sunluhkum Bidkum Polda Aceh AKBP Tirta Nur Alam disambut Kapolres Nagan Raya AKBP Benny Bathara.

Kapolres menyampaikan apresiasi Tim Bidkum yang berbagi pengetahuan terkait implementasi KUHP terbaru, yang resmi menggantikan KUHP peninggalan kolonial Belanda, serta pentingnya pendekatan Restorative Justice dalam penegakan hukum yang lebih humanis.

"Melalui sosialisasi ini, kami berharap seluruh personel dapat memahami substansi perubahan dalam UU KUHP terbaru dan mampu menerapkannya secara tepat dalam tugas-tugas kepolisian, termasuk pendekatan keadilan restoratif yang mengedepankan pemulihan hubungan sosial antar pihak," Kapolres.

Tim Bidkum menjelaskan bahwa UU Nomor 1 Tahun 2023 membawa sejumlah pembaruan signifikan dalam sistem hukum pidana nasional, antara lain penguatan prinsip legalitas, pengaturan pidana alternatif, serta perlindungan terhadap hak asasi manusia.

Selain itu, pendekatan Restorative Justice diperkenalkan sebagai mekanisme penyelesaian perkara pidana di luar jalur litigasi dengan mengedepankan musyawarah mufakat antar pihak yang berkonflik.(*)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved