Nagan Raya
Polda Aceh Sosialisasi Restorative Justice ke Personel Polres Nagan Raya
"Melalui sosialisasi ini, kami berharap seluruh personel dapat memahami substansi perubahan dalam UU KUHP terbaru dan mampu menerapkannya
Penulis: Rizwan | Editor: Nur Nihayati
"Melalui sosialisasi ini, kami berharap seluruh personel dapat memahami substansi perubahan dalam UU KUHP terbaru dan mampu menerapkannya
Laporan Rizwan I Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Tim dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Aceh mengelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta penerapan prinsip Restorative Justice di Polres Nagan Raya, Selasa (15/7/2025).
Sosialisasi diikuti personel Polres itu dalam upaya meningkatkan pemahaman personel Polri terhadap regulasi hukum terbaru dan kegiatan ini dipimpin Kasubbid Sunluhkum Bidkum Polda Aceh AKBP Tirta Nur Alam disambut Kapolres Nagan Raya AKBP Benny Bathara.
Kapolres menyampaikan apresiasi Tim Bidkum yang berbagi pengetahuan terkait implementasi KUHP terbaru, yang resmi menggantikan KUHP peninggalan kolonial Belanda, serta pentingnya pendekatan Restorative Justice dalam penegakan hukum yang lebih humanis.
"Melalui sosialisasi ini, kami berharap seluruh personel dapat memahami substansi perubahan dalam UU KUHP terbaru dan mampu menerapkannya secara tepat dalam tugas-tugas kepolisian, termasuk pendekatan keadilan restoratif yang mengedepankan pemulihan hubungan sosial antar pihak," Kapolres.
Tim Bidkum menjelaskan bahwa UU Nomor 1 Tahun 2023 membawa sejumlah pembaruan signifikan dalam sistem hukum pidana nasional, antara lain penguatan prinsip legalitas, pengaturan pidana alternatif, serta perlindungan terhadap hak asasi manusia.
Selain itu, pendekatan Restorative Justice diperkenalkan sebagai mekanisme penyelesaian perkara pidana di luar jalur litigasi dengan mengedepankan musyawarah mufakat antar pihak yang berkonflik.(*)
| 10 Ribu Warga Nagan yang Selama Ini Dibiayai JKA Berpotensi Dicoret dari Peserta BPJS Kesehatan |
|
|---|
| Tersangka Penyalahgunaan Elpiji Subsidi 3 Kg di Nagan Terancam Penjara 6 Tahun, Ini Cara Aksinya |
|
|---|
| Layanan Cuci Darah Kini Tersedia di RSUD SIM Nagan Raya, Pasien tak Perlu ke Daerah Lain |
|
|---|
| BNPB Tuntaskan Pembangunan Huntara di Beutong Ateuh Nagan, Segera Bangun Huntap 700 Unit |
|
|---|
| Banyak Data Warga Aceh di Desil tak Sesuai, Kepala Dinsos Nagan: Itu dari BPS |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/sosialisasi-di-nagan.jpg)