Senin, 11 Mei 2026

Nagan Raya

Pemkab Nagan Raya dan Bank Aceh Sosialisasikan Transaksi Non Tunai Anggaran Pendapatan dan APBG

Kita upayakan pencegahan dalam penyalahgunaan anggaran pendapatan dan belanja Gampong," ujar Bupati melalui Kadis

Tayang:
Penulis: Rizwan | Editor: Nur Nihayati
Serambinews.com/HO
KEGIATAN SOSIALISASI - Kadis DPMGP4 Nagan Raya, Said Mudhar saat memberikan sosialisasi non tunai ke Pemerintah Desa di DPMGP4 setempat, Sabtu (9/5/2026) 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rizwan I Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Pemkab Nagan Raya bersama Bank Aceh Cabang Jeuram melaksanakan sosialisasi transaksi Non tunai Anggaran pendapatan dan belanja Gampong (APBG) pada Pemerintah Gampong.

Kegiatan berlangsung dari 7 - 12 Mei 2026 secara bergelombang ke semua Pemerintah Gampomg itu berlangsung di Aula DPMPGP4 setempat.

Bupati Dr Teuku Raja Keumangan SH MH menyampaikan bahwa tujuan sosialisasi transaksi non tunai agar Pemerintah Gampong paham menggunakan akun cash management sistem (CMS) tentang pengelolaan keuangan gampong.

"Setiap pengeluaran tercatat pada rekening koran giro pemerintah Gampong.

Tidak ada lagi Keuchik Gampong, bendahara Gampong mengelola keuangan gampong dalam bentuk cash, semuanya dikelola melalui Non tunai. 

Kita upayakan pencegahan dalam  penyalahgunaan anggaran pendapatan dan belanja Gampong," ujar Bupati melalui Kadis Pemberdayaan Masyarakat Gampong Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan (DPMGP4) setempat, Said Mudhar MPd MM, Minggu (10/5/2026).

Baca juga: Pemkab Nagan Rampungkan Perbup Gaji Aparatur Desa Dibayar Non Tunai

Menurut Said, Bupati Nagan Raya Dr Teuku raja Keumangan SH MH telah mengesahkan Peraturan Bupati (Perbup) Nagan Raya Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan transaksi Non Tunai di Lemerintah Gampong lngkup Pemerintah Kabupaten Nagan Raya.

Dengan penerapan transaksi Non tunai dana desa akan terwujud transparansi penggunaan/pengelolaan dana desa karena setiap pengeluaran tercatat di rekening koran Bank Aceh serta penyelenggara pemerintah Gampong dapat diminimalisir terjerat persoalan hukum karena administrasi pengelolaan dana desa," ujar Said amudhar.

Menurutnya, beberapa tahapan telah dilaksanakan di antaranya, pembukaan rekening bank Aceh seluruh aparatur Gampong, kelembagaan Gampong, mendaftar ke Dirjen Pemdes Kemendagri dan segera di launching pelaksanaan transaksi non tunai.


Selain itu; kata Said, Pemkab Nagan Raya melalui DPMGP4 telah mengasuransikan BPJS ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan untuk penyelenggara Pemerintah Gampong dan Program asuransi beasiswa untuk anak penyelenggara pemerintah Gampong.

"Agar Pemerintah Gampong bisa optimal melakukan pelayanan pada masyarakat," demikian Kadis DPMGP4 Nagan Raya, Said Mudhar.(*)

Baca juga: Komisi I DPRA Temui Bupati TRK Soal Batas Wilayah Nagan Raya-Aceh Barat

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved