Pemutakhiran Data Pemilih
Agar Orang Meninggal tak Masuk Daftar Pemilih, Panwaslih Bireuen Cek Data ke Desa
Data di lapangan yang ditemukan ada yang sudah pindah domisili, meninggal dunia, dikategorikan tidak memenuhi syarat.
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Safriadi Syahbuddin
Laporan Yusmandin Idris I Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Untuk menghindari orang yang sudah meninggal atau yang sudah pindah masuk dalam daftar pemilih di Kabupaten Bireuen, Panwaslih melakukan uji petik Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), Rabu (16/7/2025).
Pemeriksaan data dilakukan di Desa Leube, Kecamatan Cot Makmur.
Ketua Panwaslih Bireuen, Rahmad S Sos MAP kepada Serambinews.com, Kamis (17/7/2025) mengatakan, uji petik ini tidak hanya bersifat administratif.
"Ini adalah langkah strategis berbasis verifikasi faktual untuk memastikan bahwa data pemilih benar-benar valid, akurat, dan berintegritas,” ujar Rahmad.
Baca juga: KIP Aceh Tetapkan 3,78 Juta Pemilih Berkelanjutan Semester Pertama 2025, Hasil Rekapitulasi PDPB
Ia menambahkan, kualitas daftar pemilih menjadi titik awal dalam menjaga keabsahan proses demokrasi. Ketepatan data tidak hanya berdampak pada efisiensi teknis, tetapi juga menjadi tolak ukur keadilan dalam pelaksanaan pemilu.
Hasil dari uji petik tersebut, lanjut Rahmad, akan dihimpun dan dilaporkan secara berjenjang kepada Panwaslih Provinsi Aceh sebagai bentuk konsolidasi pengawasan yang menyeluruh dan berkelanjutan.
“Hasil dari uji petik, akan kami sampaikan kepada Panwaslih Provinsi Aceh, data di lapangan yang ditemukan ada yang sudah pindah domisili, meninggal dunia, dikategorikan tidak memenuhi syarat,” tambahnya.
Baca juga: MK Putuskan Pemilu 2029 Tak Serentak, Pemilu Nasional-Daerah Dipisah, Pemilihan DPRD Bareng Pilkada
Partisipasi Masyarakat
Rahmad juga mengajak masyarakat untuk terlibat aktif sebagai bentuk pengawasan partisipatif oleh masyarakat dalam mengawal proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.
Menurutnya, pengawasan partisipatif publik menjadi elemen penting dalam menciptakan pemilu yang bersih dan dapat dipercaya.
Panwaslih mendorong keterlibatan masyarakat untuk melaporkan setiap perubahan data, baik karena pindah domisili, meninggal dunia, maupun potensi masuknya pemilih pemula.
“Ini bagian dari tanggung jawab bersama demi menjamin tidak ada satupun hak pilih yang terabaikan, menyelamatkan satu suara saja, berarti menyelamatkan sebuah demokrasi ” katanya.
Panwaslih Kabupaten Bireuen terus berkomitmen memperkuat pengawasan berbasis fakta dan partisipasi publik, demi memastikan setiap suara memiliki dasar hukum yang sah dalam sistem pemilu yang demokratis.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.