Berita Politik

KIP Aceh Tetapkan 3,78 Juta Pemilih Berkelanjutan Semester Pertama 2025, Hasil Rekapitulasi PDPB

“Data pemilih berkelanjutan tersebut meliputi laki-laki sebanyak 1.858.846, dan perempuan 1.925.351 pemilih,” kata Ketua KIP Aceh, Agusni AH.

Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
RAPAT PLENO - Ketua KIP Aceh, Agusni AH memimpin Rapat Pleno PDPB yang digelar di Aula KIP Aceh, Jumat (4/7/2025). 

Laporan Rianza Alfandi | Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menetapkan rekapitulasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) semester pertama tahun 2025, sebanyak 3.784.197 orang. 

Data tersebut ditetapkan dalam Rapat Pleno yang digelar di Aula KIP Aceh, Jumat (4/7/2025).

Pleno tersebut dipimpin langsung oleh Ketua KIP Aceh, Agusni AH, dan dihadiri jajaran KIP Aceh, perwakilan Forkopimda, serta KIP kabupaten/kota se-Aceh secara daring dan luring.

“Data pemilih berkelanjutan tersebut meliputi laki-laki sebanyak 1.858.846, dan perempuan 1.925.351 pemilih,” kata Ketua KIP Aceh, Agusni AH kepada Serambinews.com, Jumat (4/7/2025).

Agusni mengatakan, pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini dilakukan untuk menyiapkan data pemilih pada Pemilu mendatang yang diplenokan setiap triwulan. 

Ia menjelaskan, pemutakhiran data pemilih berkelanjutan mengacu pada tiga dasar hukum.

Yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

Lalu, PKPU Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, KPU Provinsi, dan KPU kabupaten/kota.

Kemudian, serta PKPU Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.

Ia juga menuturkan, pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini sesuai dengan Pasal 3 Dalam PKPU Nomor 1 Tahun 2025.

Bunyinya adalah, PDPB yang bertujuan untuk memelihara dan memperbaharui DPT Pemilu atau pemilihan terakhir secara berkelanjutan untuk penyusunan DPT pada Pemilu atau pemilihan berikutnya dengan tetap menjamin kerahasiaan data.

“Dan tujuan lainnya untuk menyediakan data dan informasi pemilih berskala nasional mengenai data pemilih secara komprehensif, akurat, dan mutakhir,” jelasnya.

Lebih lanjut, Agusni menjelaskan, penyelenggaraan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan PDPB ini dilakukan secara berjenjang.

Di mana KPU kabupaten/kota dilaksanakan paling sedikit setiap tiga bulan sekali, KPU provinsi paling sedikit setiap enam bulan sekali, dan KPU RI paling sedikit setiap enam bulan sekali.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved