Kajari Aceh Tamiang Wacanakan Program Jaksa Sahabat Guru

Usulan ini ditawarkan Yudhi ketika menghadiri pertemuan Forkopimda dengan kepala satuan pendidikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Tamiang.

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Yocerizal
Serambinews.com
JAKSA SAHABAT GURU - Kajari Aceh Tamiang, Yudhi Syufriadi ketika menyampaikan gagasan jaksa sahabat guru dalam pertemuan Forkopimda dengan kepala satuan pendidikan di Ruang Sidang Utama DPRK, Kamis (17/7/2025). 

Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang

SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tamiang, Yudhi Syufriadi mewacanakan program jaksa sahabat guru. 

Program ini sebagai garansi meningkatkan mutu pendidikan di Aceh Tamiang.

Usulan ini ditawarkan Yudhi ketika menghadiri pertemuan Forkopimda dengan kepala satuan pendidikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Aceh Tamiang di Ruang Sidang Utama DPRK, Kamis (17/7/2025). 

Program ini diakuinya bukan hal baru karena sudah pernah ia terapkan ketika masih menjabat Kajari Cianjur, beberapa tahun lalu.

“Jaksa sahabat guru akan saya canangkan di Aceh Tamiang, kita harus berkolaborasi membangun Aceh Tamiang,” kata Yudhi.

Dia menyampaikan program ini bertujuan agar guru tidak takut dengan jaksa selama bekerja sesuai aturan. 

Justru kata dia, guru harus memanfaatkan kejaksaan untuk berdiskusi atau meminta bantuan agar tidak terjerat hukum.

Baca juga: Detik-detik Kapal Nelayan Aceh Timur Terhantam Kargo Hongkong, Sempat Terapung-apung di Laut lepas

Baca juga: Beda dari yang Lain, Wali Murid MIN 1 Banda Aceh Juga Ikut MATSAMA

“Saya jaminkan diri untuk mendukung agar guru tidak terkena dampak. Karena generasi muda untuk maju ada di tangan bapak ibu guru sekalian,” ungkapnya.

Pertemuan Forkopimda Aceh Tamiang ini dihadiri 455 satuan pendidikan yang dinaungi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Tamiang. 

Pertemuan ini bertujuan untuk menyamakan visi misi dalam memajukan pendidikan daerah.

Untuk diketahui, Program Jaksa Sahabat Guru merupakan inisiatif Kejaksaan untuk membangun hubungan yang lebih dekat dengan para guru dan tenaga kependidikan.

Serta memberikan pemahaman tentang hukum, khususnya terkait pencegahan tindak pidana di lingkungan sekolah.

Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum, mencegah guru terjerat kasus hukum, dan memberikan pendampingan dalam pengelolaan dana BOS. 

Ada beberapa manfaat dari program ini, antara lain: guru merasa lebih aman dan nyaman dalam menjalankan tugasnya karena mendapatkan pendampingan hukum.

Meningkatkan pemahaman guru tentang hukum, sehingga dapat menghindari masalah hukum, mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di lingkungan sekolah.  

Selain itu juga menciptakan lingkungan sekolah yang lebih kondusif dan aman bagi guru dan siswa, serta membangun hubungan yang lebih baik antara Kejaksaan dan masyarakat, khususnya dunia pendidikan.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved