Berita Aceh Utara
Melanggar Ketentuan Kedisiplinan, Sembilan ASN di Aceh Utara Disanksi
Ini bentuk komitmen kita menegakkan disiplin dan menciptakan budaya kerja yang profesional di lingkungan Pemkab Aceh Utara. SAIFUDDIN
Ini bentuk komitmen kita menegakkan disiplin dan menciptakan budaya kerja yang profesional di lingkungan Pemkab Aceh Utara. SAIFUDDIN, Kepala BKPSDM Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Sembilan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Aceh Utara diturunkan pangkat satu tingkat lebih rendah, karena melanggar ketentuan kedisiplinan yaitu tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah. Sanksi tersebut berlaku selama setahun dan mereka diwajibkan mengikuti pembinaan di Organisasi Pengkat Daerah (OPD) masing-masing.
Penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah merupakan satu dari tiga pilihan untuk ASN yang termasuk dalam penggaran berat. Sanksi tersebut dijatuhkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), setelah para ASN tersebut melewati berbagai tahapan pembinaan dan teguran lisan dan tulisan dari pimpinan instansi masing-masing.
“Dari jumlah itu, enam ASN dijatuhi sanksi pada tahun 2024 dan tiga ASN lainnya pada tahun 2025. Kesemuanya telah melalui proses pembinaan dan peringatan di instansinya, namun tetap mengulangi pelanggaran yang sama,” ujar Kepala BKPSDM Aceh Utara, Saifuddin MSP kepada Serambi, (16/7).
Menurut Kepala BKPSDM Aceh Utara, sanksi yang dijatuhkan kepada sembilan ASN tersebut berupa sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Sanksi lain yang diberikan kepada mereka berupa pemberhentian pembayaran gaji sesuai dengan peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Juknis PP 94.
“Jika setelah dilakukan pembinaan mereka masih bandel juga, maka akan diberikan sanksi lebih berat berupa pemberhentian dengan hormat bukan atas permintaan sendiri sebagai PNS,” tegas Saifuddin. Karena itu kepala OPD masing-masing terus minta membina pegawainya dan dokumen yang sudah dilakukan agar disampaikan kepada BKPSDM.
Dalam kesempatan itu, Kepala BKPSDM Aceh Utara juga mengingatkan, PNS yang terlambat masuk Kantor atau cepat pulang Kantor akan dikenakan sanksi berupa pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) secara otomatis melalui Aplikasi Siapacut milik Pemkab Aceh Utara yang dibuat oleh BKPSDM Aceh Utara.
BKPSDM Aceh Utara meminta seluruh OPD untuk lebih aktif melakukan pembinaan dan melaporkan dokumentasi proses pembinaan yang telah dilakukan kepada BKPSDM sebagai dasar penindakan. “Ini bentuk komitmen kita menegakkan disiplin dan menciptakan budaya kerja yang profesional di lingkungan Pemkab Aceh Utara,” pungkas Saifuddin.(jaf)
Evaluasi Atasan Lalai
Bupati Aceh Utara, Ismail A Jalil alias Ayahwa, melalui Surat Edaran Nomor 863/1166/BKPSDM/2025, menegaskan pentingnya peran atasan langsung dalam membina dan mengawasi kedisiplinan ASN di bawahnya. Ia mengingatkan bahwa pejabat yang tidak menjalankan fungsi pembinaan terhadap bawahannya juga akan dievaluasi.
“Disiplin bukan hanya tanggung jawab pegawai, tapi juga tanggung jawab atasan langsung. Bila pembinaan tidak dilakukan, maka atasan juga bisa dikenai sanksi,” tegasnya. Karena itu, Bupati Aceh Utara Ismail A Jalil kembali menegaskan komitmen untuk penegakan disiplin yang disampaikan dalam rapat dengan seluruh kepala OPD, pekan lalu.(jaf)
Berita Aceh Utara
Melanggar Ketentuan Kedisiplinan
Kedisiplinan ASN
kedisiplinan PNS
Peraturan kedisiplinan PNS
Kepala BKPSDM Aceh Utara
Hakim PN Lhoksukon Tetapkan Jadwal Sidang Kasus Senjata Api, Tiga Masih DPO |
![]() |
---|
Dua Calon Keuchik di Aceh Utara Adu Visi-Misi di Depan Panelis Akademisi dan Praktisi Pemilu |
![]() |
---|
Karang Taruna Aceh Utara Latih Remaja dan Pemuda Putus Sekolah Operasikan Komputer |
![]() |
---|
Polisi Terus Kawal Pembagian Makan Gratis pada Siswa di Aceh Utara |
![]() |
---|
Anggota DPRK Aceh Utara Dirawat di Ruang ICU RSU Cut Meutia Setelah Tabrakan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.