Breaking News

Berita Langsa

Dramatis! Polisi Kejar-kejaran dengan Maling Motor di Tamiang, Pelaku Tersungkur Usai Dipepet Resmob

Pelarian pelaku berakhir setelah Resmob berhasil memepet maling motor itu hingga tersungkur ke dalam got.

Penulis: Zubir | Editor: Saifullah
Foto Humas Polres Langsa
PELAKU CURANMOR DIRINGKUS - Tim Resmob Satreskrim Polres Langsa memperlihatkan tersangka ES, pekerja harian lepas asal Sumut yang ditangkap karena melakukan curanmor di Langsa. 

Laporan Zubir | Langsa 

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Unit Resmob Satreskrim Polres Langsa berhasil menciduk satu pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Medan berinisial ES (48).

Penangkapan maling motor tersebut berlangsung sangat dramatis.

Di mana pihak kepolisian sempat terlibat aksi kejar-kejaran dengan pelaku di Jalan Nasional Medan-Banda Aceh.

Pelarian pelaku berakhir setelah Resmob berhasil memepet maling motor itu hingga tersungkur ke dalam got.

Dari tangan pelaku disita barang bukti Honda Scoopy warna merah nopol Bl 3538 LBF, yang baru dicurinya di kios depan Polres Langsa, Gampong Teungoh, Kecamatan Langsa Kota.

Tersangka beralamat Desa Sei Mencirim, Kecamatan Kuta Limbaro, Provinsi Sumut dan dibekuk tanggal 11 Juli 2025 lalu, di Kota Kualasimpang, Aceh Tamiang saat hendak kabur ke Sumatera Utara.

Baca juga: Polisi Ringkus Dua Residivis Curanmor di Abdya, 6 Sepmor Diamankan, Warga Kehilangan Bisa ke Polres 

Demikian disampaikan Kapolres Langsa, AKBP Mughi Prasetyo SIK melalui Kasat Reskrim Polres Langsa, AKP Muhammad Hasbi, SIK, MH kepada Serambinew.com, Jumat (18/7/2025).

Sebelum berhasil ditangkap, sekitar pukul 02.30 WIB, pelaku sempat terlibat kejar-kejaran dengan Tim Resmob dipimpin Aiptu Sulaiman, SE (Kanit), dan anggotanya.

Yakni Bripka Lukman Hakim, Bripka Wahyu Winata, Bripka Edi Sahputra, Bripka Syafrizal, Brigadir Chairul Hafiez, Briptu Meigy Syaputra, dan Briptu Riza Akbar.

Menurut Kasat Reskrim, pengungkapan pelaku tindak pidana pencurian berawal informasi dari piket Satreskrim, bahwa baru saja telah terjadi tindak pidana curanmor roda dua (R2) 1 unit sepmor Honda Scoopy.

Honda Scoopy warna merah nopol Bl 3538 LBF dibawa kabur pelaku di kios depan Polres Langsa, Gampong Teungoh.

Baca juga: 3 Anggota TNI Aniaya Maling Motor hingga Tewas, Dinilai Berlebihan, Kini Diperiksa Polisi Militer

Motor curian itu lantas dibawa kabur oleh tersangka ES dan temannya ST (38), warga yang sama dengan ES.

"Pelaku saat itu usai mencuri sepmor ini, hendak kabur ke arah Aceh Tamiang," sebut AKP M Hasbi.

Atas informasi itu, sambung Kasat, Unit Resmob melakukan pengejaran.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved