Berita Bireuen

Tiga Tersangka Kasus Narkotika di Bireuen Dilimpahkan ke Jaksa

Hasil penggeledahan ditemukan 22 bungkus plastik warna bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Nur Nihayati
IST
Diserahkan – Tim Polda Aceh, dan BNNP Kamis (17/7/2025) menyerahkan tersangka kasus narkotika jenis sabu serta barang ke Kejari Bireuen untuk proses lebih lanjut 

Kemudian, perkara yang diserahkan BNNP Aceh dengan
tersangka Is kata Kejari Bireuen, bermula pada Selasa
(15/4/2025)sekira pukul 18.00 WIB.

Saat itu  tim BNNP Aceh mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sekitar kedai kelontong desa Cot Nga sering terjadi penyalahgunaan narkoba.

Kemudian sekitar pukul 20.30 WIB beberapa personil BNN menuju ke lokasi yang dimaksud, saat tim BNNP tiba di lokasi melihat tersangka tampak mencurigakan, setelah dilakukan pemeriksaan  ditemukan narkotika jenis sabu yang disimpan tersangka di dalam kotak rokok milik tersangka.

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti di bawa ke kantor BNNP Aceh untuk penyidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diserahkan dari tersangka IS yaitu 27 paket narkotika jenis sabu,1 paket narkotika Jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, 1 buah pisau lipat, 1 unit Hp merk vivo Y12 warna biru, Dijelaskan, tersangka
MA dan MS telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan terhadap tersangka IS telah melanggar Pasal 114 ayat (1)
Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Setelah dilakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II), para tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas II/B Bireuen

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved