Minggu, 3 Mei 2026

Berita Aceh Barat

Hati-hati! Beras Oplosan Diduga Beredar di Pasaran, Kapolres Aceh Barat Ancam Tindak Tegas

Tapi mencampur beras berkualitas rendah atau tidak layak jual dengan beras bagus.

Tayang:
Penulis: Rizwan | Editor: Saifullah
Serambi Indonesia
BERAS OPLOSAN - Kapolres Aceh Barat, AKBP Yoghi Hadisetiawan menegaskan, pihaknya siap menindak tegas pelaku beras oplosan di pasaran. 

Laporan Sa’dul Bahri | Aceh Barat

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - Kapolres Aceh Barat, AKBP Yoghi Hadisetiawa menegaskan, akan menindak tegas pihak-pihak yang melakukan praktik pengoplosan beras di wilayah hukumnya. 

Hal ini disampaikan Kapolres saat menghadiri panen cabai dan semangka non-biji milik Kodim 0105 di Desa Ujong Tanjong, Kecamatan Meureubo, Sabtu (19/7/2025).

Penegasannya disampaikan AKBP Yoghi kepada wartawan menyusul munculnya informasi adanya dugaan praktik curang dalam distribusi beras di pasaran.

Dikatakan Kapolres AKBP Yoghi, bahwa praktik beras oplosan yang dimaksud bukan mencampur beras dengan bahan berbahaya seperti plastic.

Tapi mencampur beras berkualitas rendah atau tidak layak jual dengan beras bagus.

Baca juga: Pengakuan Pemilik Toko Terima Pesanan 10 Ton Beras Oplosan dari Anggota DPRD, Biasa Diklaim Premium

Beras oplosan itu kemudian dijual kembali dengan harga tinggi seolah-olah berkualitas premium.

Praktik semacam ini, menurutnya, sangat merugikan konsumen dan menyesatkan pasar.

Sehingga, tegas Kapolres, jika ditemukan akan ditindak tegas. 

Diterangkan Kapolres, bahwa pihak kepolisian bersama dinas terkait disebut telah rutin melakukan pengawasan dan pengecekan terhadap jalur distribusi bahan pangan, termasuk beras

Kegiatan pengawasan ini merupakan bagian dari program kepolisian dalam menjaga kelancaran dan keamanan distribusi beras, pupuk, dan bahan pangan di wilayah Aceh Barat.

Meski sejauh ini belum ditemukan kasus besar terkait peredaran beras oplosan, Kapolres menegaskan, bahwa langkah-langkah pencegahan terus dilakukan.

Salah satunya dengan menyasar para pelaku usaha pengepakan atau packing beras yang diduga membeli beras kualitas medium dari Bulog atau sumber lain.

Kemudian mencampurnya dan menjual kembali menggunakan merek berbeda.

Baca juga: Masyarakat Harus Waspada, Beras Oplosan Banyak Beredar di Pasar, Mentan Amran Meradang

Kapolres Aceh Barat juga menyebutkan, jika di kemudian hari ditemukan adanya pelanggaran hukum yang jelas terkait pengoplosan beras, maka pihaknya akan mengambil tindakan hukum sesuai aturan yang berlaku. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved