Aceh Utara

Negara Bisa Digugat Akibat Irigasi Krueng Pase Mangkrak, Dosen Unimal: Pelanggaran HAM dalam Bisnis

“Proyek ini tidak bisa lagi dianggap sebagai keterlambatan biasa. Negara telah mengabaikan hak ribuan petani untuk hidup layak...

Penulis: Jafaruddin | Editor: Eddy Fitriadi
For serambinews.com
Dosen hukum dari Universitas Malikussaleh, Muksalmina SHI MH. Negara Bisa Digugat Akibat Irigasi Krueng Pase Mangkrak, Dosen Unimal: Pelanggaran HAM dalam Bisnis. 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON - Keterlambatan penyelesaian proyek rehab lanjutan Daerah Irigasi (DI) Krueng Pase di Aceh Utara dinilai tidak lagi sekadar masalah teknis, melainkan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Sebab, mangkraknya proyek ini, menyebabkan 8.922 hektare sawah di sembilan kecamatan dalam kabupaten Aceh Utara, tidak bisa digarap dalam lima tahun terakhir ini, sehingga petani kehilangan pendapatan berdasarkan hitungan Dinas Pertanian dan Pangan Aceh Utara capai Rp 4 triliun.

Hal ini ditegaskan oleh Muksalmina SHI MH, Dosen Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh. Ia menyebut negara berpotensi digugat secara hukum, karena gagal melindungi hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan layak.

“Proyek ini tidak bisa lagi dianggap sebagai keterlambatan biasa. Negara telah mengabaikan hak ribuan petani untuk hidup layak. Ini bentuk pelanggaran HAM dalam konteks bisnis dan pembangunan,” ujarnya kepada Serambinews.com, Minggu (20/7/2025).

Proyek jaringan irigasi Daerah Irigasi (DI) Krueng Pase sejatinya ditargetkan rampung pada Desember 2024, namun progres di lapangan membuat tenggat mundur setidaknya hingga Desember 2025, bahkan berisiko molor hingga 2026.

Proyek yang telah menelan anggaran Rp 46,5 miliar, termasuk dana tambahan dari Kementerian PUPR senilai Rp 8,9 miliar, masih menyisakan lahan-lahan sawah terbengkalai akibat belum tersalurnya air irigasi.

Para petani di wilayah tersebut sudah lima tahun kehilangan akses terhadap lahan produktif yang menjadi sumber utama penghidupan mereka. Dinas Pertanian dan Pangan Aceh Utara mencatat, kerugian ekonomi yang diderita petani mencapai lebih dari Rp 4 triliun hanya pada tahun 2024.

Dampaknya meluas hingga kenaikan harga beras di tingkat rumah tangga.

Muksalmina menyebutkan bahwa keterlambatan proyek irigasi ini telah melanggar sejumlah ketentuan hukum dan konstitusi, antara lain, Pasal 27 ayat (2) UUD 1945: "Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan."

Kemudian Pasal 28C ayat (1) UUD 1945, Hak atas pengembangan diri dan pemanfaatan sumber daya alam.

Dan Pasal 9 ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM: Hak untuk hidup dan meningkatkan taraf kehidupan.

“Dalam konteks ini, negara bukan hanya abai secara administratif, tetapi telah gagal melindungi warga negara dari dampak negatif proyek. Itu artinya ada perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheidsdaad),” tegas Pakar Hukum Tata Negara Unimal.

Lebih lanjut, ia menyoroti bahwa Indonesia telah mengadopsi prinsip Bisnis dan HAM melalui Perpres Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM (Stranas BHAM).

Dalam Perpres tersebut, negara diwajibkan untuk memastikan kegiatan usaha tidak melanggar HAM dan menjamin akses pemulihan bagi korban.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved