Berita Viral

Akhir Kasus Keributan Polisi dengan Sopir soal ‘SIM Jakarta’, Oknum Diperiksa, Korlantas Buka Suara

Kombes Komarudin mengungkapkan, pengemudi wanita yang diberhentikan oleh Aiptu Tarmono menunjukkan SIM berwarna biru, bukan putih.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
KOLASE SERAMBINEWS.COM/Kompas.com
Baru-baru ini viral keributan antara petugas kepolisian dengan seorang sopir wanita di Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta KM 17. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin pun buka suara 

Sejauh ini, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya masih menunggu laporan dari pengemudinya jika memang anggotanya melakukan penyimpangan saat bertugas.

Kombes Komarudin mengungkapkan, pengemudi wanita yang diberhentikan oleh Aiptu Tarmono menunjukkan SIM berwarna biru, bukan putih.

“Karena pada saat itu malam hari, anggota kami tidak begitu jelas melihat SIM. Hanya bentuknya memang hampir sama, ukurannya hampir sama dengan SIM,”

“Namun, warnanya berbeda. SIM kami putih, tapi ini warnanya agak kebiruan,” ujar Komarudin di Polda Metro Jaya, Jumat (18/7/2025).

Sepengetahuan Komarudin, SIM berwarna biru merupakan SIM yang dikeluarkan oleh Polisi Militer (POM) Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk mengendarai kendaraan dinas TNI.

Sementara itu, pengemudi wanita saat itu memakai mobil Xpander dengan pelat nomor sipil.

Oleh karena itu, polisi meminta pengemudi untuk menunjukkan SIM sipil atau SIM yang dikeluarkan oleh Polri berwarna putih. 

Hanya saja, Aiptu Tarmono malah salah dalam penyampaian.

Ia justru meminta SIM Jakarta dan segera memperbaiki perkataannya dengan SIM A.

“Jadi, kesalahan di sini adalah kesalahan anggota dalam menyampaikan, yang keburu atau telanjur tertangkap atau terekam oleh kamera. Dan itulah yang diviralkan. Maksud dari anggota itu adalah SIM yang dikeluarkan oleh Polri,” tegas dia.

Korlantas Tegaskan SIM Berlaku Seluruh Indonesia

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo, menegaskan bahwa SIM yang diterbitkan di wilayah manapun tetap sah dan berlaku secara nasional.

“Kita ini sistemnya kepolisian nasional, bukan kepolisian federal seperti di Amerika Serikat,” ujar Wibowo, kepada Kompas.com (19/7/2025).

“Di sana, mungkin SIM dari negara bagian Alabama hanya berlaku di Alabama. Tapi di Indonesia, SIM dari Aceh tetap sah digunakan di Lampung, Jakarta, bahkan Papua, selama masih aktif,” kata dia.

Wibowo juga mengatakan, regulasi ini mengacu pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023, yang menggantikan Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa penerbitan SIM dilakukan oleh Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) yang berada langsung di bawah institusi kepolisian.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved