Berita Viral
Akhir Kasus Keributan Polisi dengan Sopir soal ‘SIM Jakarta’, Oknum Diperiksa, Korlantas Buka Suara
Kombes Komarudin mengungkapkan, pengemudi wanita yang diberhentikan oleh Aiptu Tarmono menunjukkan SIM berwarna biru, bukan putih.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
Sejauh ini, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya masih menunggu laporan dari pengemudinya jika memang anggotanya melakukan penyimpangan saat bertugas.
Kombes Komarudin mengungkapkan, pengemudi wanita yang diberhentikan oleh Aiptu Tarmono menunjukkan SIM berwarna biru, bukan putih.
“Karena pada saat itu malam hari, anggota kami tidak begitu jelas melihat SIM. Hanya bentuknya memang hampir sama, ukurannya hampir sama dengan SIM,”
“Namun, warnanya berbeda. SIM kami putih, tapi ini warnanya agak kebiruan,” ujar Komarudin di Polda Metro Jaya, Jumat (18/7/2025).
Sepengetahuan Komarudin, SIM berwarna biru merupakan SIM yang dikeluarkan oleh Polisi Militer (POM) Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk mengendarai kendaraan dinas TNI.
Sementara itu, pengemudi wanita saat itu memakai mobil Xpander dengan pelat nomor sipil.
Oleh karena itu, polisi meminta pengemudi untuk menunjukkan SIM sipil atau SIM yang dikeluarkan oleh Polri berwarna putih.
Hanya saja, Aiptu Tarmono malah salah dalam penyampaian.
Ia justru meminta SIM Jakarta dan segera memperbaiki perkataannya dengan SIM A.
“Jadi, kesalahan di sini adalah kesalahan anggota dalam menyampaikan, yang keburu atau telanjur tertangkap atau terekam oleh kamera. Dan itulah yang diviralkan. Maksud dari anggota itu adalah SIM yang dikeluarkan oleh Polri,” tegas dia.
Korlantas Tegaskan SIM Berlaku Seluruh Indonesia
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo, menegaskan bahwa SIM yang diterbitkan di wilayah manapun tetap sah dan berlaku secara nasional.
“Kita ini sistemnya kepolisian nasional, bukan kepolisian federal seperti di Amerika Serikat,” ujar Wibowo, kepada Kompas.com (19/7/2025).
“Di sana, mungkin SIM dari negara bagian Alabama hanya berlaku di Alabama. Tapi di Indonesia, SIM dari Aceh tetap sah digunakan di Lampung, Jakarta, bahkan Papua, selama masih aktif,” kata dia.
Wibowo juga mengatakan, regulasi ini mengacu pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023, yang menggantikan Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa penerbitan SIM dilakukan oleh Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) yang berada langsung di bawah institusi kepolisian.
Kronologi Bripda MA Lempar Helm ke Pengendara Motor hingga Koma, Keluarga dan Polisi Beda Versi |
![]() |
---|
Viral Dosen Lempar Skripsi ke Lantai, Mahasiswa Emosi Tendang Meja: Dimana Ibu Satu Minggu? |
![]() |
---|
Viral! Penangkapan Demonstran DPR oleh Polisi di Restoran Mie, Pengunjung 'Pasang Badan' |
![]() |
---|
Detik-detik Imam di Sulteng Ditikam Jamaah saat Salat Subuh, Pelaku Ternyata Dalam Kondisi Ini |
![]() |
---|
3 Cerita Viral Bawa Jenazah Pakai Sepmor, di Gorontalo Pria Bawa Jasad Kakaknya Lewati Hutan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.