Breaking News

Berita Langsa

Bea Cukai Langsa dan Satpol PP Aceh Timur Turun ke Lapangan Tekan Peredaran Rokok Ilegal

Sosialisasi kali ini dilaksanakan di dua lokasi yaitu di SMA Negeri Unggul Aceh Timur, menyasar para pelajar sebagai generasi penerus bangsa.

Penulis: Zubir | Editor: Nurul Hayati
Foto Humas Bea Cukai Langsa
Pihak Bea Cukai Langsa saat berada di SMA Negeri Unggul Aceh Timur melakukan sosialisasi rokok ilegal. 

Sosialisasi kali ini dilaksanakan di dua lokasi yaitu di SMA Negeri Unggul Aceh Timur, menyasar para pelajar sebagai generasi penerus bangsa. Kemudian di lokasi kedua dilakukan di Hotel Royal Idi, yang diikuti para perangkat desa dan perwakilan pedagang, sebagai garda terdepan dalam pengawasan di masyarakat.

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS COM, LANGSA - Bea Cukai Langsa bersama Satpol PP Aceh Timur, kembali turun ke lapangan dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Aceh Timur, Senin (21/7/2025). 

Sosialisasi kali ini dilaksanakan di dua lokasi yaitu di SMA Negeri Unggul Aceh Timur, menyasar para pelajar sebagai generasi penerus bangsa.

Kemudian di lokasi kedua dilakukan di Hotel Royal Idi, yang diikuti para perangkat desa dan perwakilan pedagang, sebagai garda terdepan dalam pengawasan di masyarakat.

Fungsional Bea Cukai Langsa, Mukhlis Pane, dalam materinya, menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam memberantas rokok ilegal yang merugikan negara dan kesehatan masyarakat. 

Di tahun 2025, perang terhadap peredaran rokok ilegal memasuki babak baru ditandai dengan pergantian call sign operasi dari operasi Gempur Rokok Ilegal menjadi Operasi Gurita. 

Operasi Gurita merupakan bentuk komitmen dan simbol transformasi Bea Cukai dalam mengatasi peredaran rokok ilegal melalui pendekatan menyeluruh dan terstruktur. 

Operasi ini juga menjangkau seluruh lini, mulai dari hulu hingga ke hilir dalam pemberantasan barang kena cukai, khususnya hasil tembakau.

Acara ditutup dengan sesi tanya jawab interaktif sebagai bentuk komitmen bersama melawan rokok ilegal.

"Cegah peredaran rokok ilegal, lindungi generasi, dan jaga penerimaan negara," pungkas Mukhlis.(*)
 

Baca juga: Bea Cukai dan Satpol PP Aceh Besar Sita 4.500 Batang Rokok Ilegal


 

 

 
 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved