Berita Aceh Besar

Bea Cukai dan Satpol PP Aceh Besar Sita 4.500 Batang Rokok Ilegal

petugas gabungan berhasil mengamankan 4.500 batang rokok ilegal dari dua kecamatan di Aceh Besar

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
SITA ROKOK ILEGAL - Tim gabungan Satpol PP Aceh Besar dan Bea Cukai menyita sejumlah rokok ilegal yang dijual kepada masyarakat di salah satu toko kelontong di Kecamatan Blang Bintang, Jumat (18/7/2025). Foto: Dok Satpol PP Aceh Besar 

Laporan Indra Wijaya | Aceh Besar

SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Sebagai upaya untuk menggempur peredaran rokok ilegal, Bea Cukai Banda Aceh dan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Besar melakukan operasi gabungan untuk menindak penjualan rokok ilegal ke masyarakat.

Kegiatan operasi gabungan itu dilakukan selama dua hari yakni 17-18 Juli 2025. 

Dalam operasi tersebut, petugas gabungan berhasil mengamankan 4.500 batang rokok ilegal dari dua kecamatan di Aceh Besar.

Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir, mengatakan, dalam operasi tersebut, para personel melakukan penyisiran ke toko-toko kelontong masyarakat yang diduga menjual rokok ilegal tersebut.

Operasi itu dilakukan sesuai dengan PERMENDAGRI no 26 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Qanun no 5 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Pihaknya melakukan pemberantasan cukai ilegal di kawasan Kecamatan Kuta Baro, Darul Imarah dan Blang Bintang. 

Baca juga: Sita 96 Ribu Batang Rokok Ilegal, Potensi Ancaman Pidana, Ini Pesan Satpol PP-WH Aceh

“Di Kecamatan Darul Imarah kita mengamankan 4.360 batang rokok dan di Kuta Baro-Blang Bintang kita amankan 140 batang rokok ilegal,” kata Muhajir kepada Serambi, Jumat (18/7/2025).

Total kerugian negara akibat penjualan rokok ilegal tersebut mencapai Rp 7.726.000. Hal itu kata Muhajir bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 adalah tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. 

Undang-undang ini mengatur tentang pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang memiliki sifat atau karakteristik yang ditetapkan.

Dimana pada pasal 54 berbunyi “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar”

Baca juga: Berapa Gaji Komcad SPPI? Bisa Tembus Segini per Bulan! Pangkat Letda dan Langsung Jadi ASN?

“Jadi petugas memeriksa dan menyita barang bukti berupa rokok ilegal dan rokok dengan cukai palsu,” jelasnya

Selain pihaknya memberi edukasi kepada pelaku usaha retail untuk tidak menjual rokok ilegal di toko mereka. Petugas menempelkan stiker peraturan pidana peredaran rokok ilegal.

“Mereka kita beri surat peringatan, apabila diulangi akan kita tindak tegas,” pungkasnya.

Baca juga: GAWAT, 7 Juta Rokok Ilegal Diamankan Dalam 6 Bulan terakhir

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved