BSU Rp 600 Ribu Ternyata Tidak akan Cair Setiap Bulan, Simak Jadwal Pencairan BSU Terbaru
BSU hanya diberikan satu kali untuk periode Juni–Juli 2025, dan disalurkan langsung ke rekening penerima.
SERAMBINEWS.COM – Pemerintah melalui Kemnaker masih menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 bagi para pekerja berpenghasilan rendah.
Namun, tahukah kamu bahwa bantuan tunai Rp 600 ribu ini ternyata tidak cair setiap bulan?
BSU hanya diberikan satu kali untuk periode Juni–Juli 2025, dan disalurkan langsung ke rekening penerima.
Simak jadwal pencairan, cara cek status penerima, dan penjelasan resmi dari Kemnaker hanya di artikel ini!
Hingga hari ini Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih terus menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 bagi para pekerja dan buruh berpenghasilan rendah.
Yang mana, program BSU ini dirancang untuk menjaga daya beli masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
BSU atau Bantuan Subsidi Upah adalah bantuan tunai sebesar Rp 600.000 yang diberikan kepada pekerja formal yang memenuhi syarat.
Bantuan ini disalurkan langsung ke rekening penerima melalui bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri), Bank Syariah Indonesia (BSI), atau PT Pos Indonesia bagi pekerja yang tidak memiliki rekening bank.
Baca juga: Cek Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 21 Juli 2025, Galeri24 dan UBS Tak Bergerak, Antam Juga Stabil
Namun, pertanyaan yang banyak muncul di masyarakat adalah apakah BSU sebesar Rp 600.000 akan cair setiap bulannya?
Jadwal Pencairan BSU 2025
Apakah pencairan Rp 600.000 dari BSU akan disalurkan setiap bulannya? Jawabannya adalah tidak.
Karena, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, BSU diberikan untuk periode dua bulan, yaitu Juni dan Juli 2025.
Besarannya adalah Rp300.000 per bulan. Namun, pencairan dilakukan sekaligus sebesar Rp600.000. Ini hanya satu kali penyaluran ke rekening masing-masing penerima.
Selain itu, Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri pun juga menjelaskan, jika khusus BSU ini hanya diberikan selama dua bulan, yaitu untuk periode Juni dan Juli 2025, dan dibayarkan sekaligus sebesar Rp600.000 dalam satu kali transfer.
"BSU ini bukan sekadar bantuan tunai, tetapi bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi pekerja dan menggerakkan roda ekonomi. Kami ingin memastikan bahwa para pekerja tetap memiliki daya beli agar konsumsi rumah tangga tetap tumbuh," ungkap Putri.
Putri menjelaskan, penyaluran BSU dilakukan melalui Bank Himbara, Bank Syariah Indonesia (BSI), dan PT Pos Indonesia dengan mekanisme bertahap.
Baca juga: Daftar Negara dengan Masjid Terbanyak di Dunia, Indonesia Posisi Berapa?
Cara Cek Penerima BSU 2025
1. Cek Penerima BSU 2025 di BPJS Ketenagakerjaan
- Akses https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Masukkan data diri lengkap: NIK, nama sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email aktif
- Klik "Lanjutkan" dan lihat status
Bila lolos, kamu akan diarahkan untuk melanjutkan pengecekan di bsu.kemnaker.go.id
2. Cek Penerima BSU 2025 di Kemnaker
- Akses: https://bsu.kemnaker.go.id
- Masukkan NIK KTP dan kode captcha
- Klik “Cek Status”
- Jika muncul:
“Anda telah ditetapkan sebagai penerima BSU pada batch 4” tunggu pencairan melalui Bank Himbara, BSI, atau Kantor Pos
“NIK tidak memenuhi syarat” berarti belum terdaftar sebagai penerima
Jika statusnya lolos, akan muncul keterangan bahwa dana BSU sudah disalurkan ke rekening bank.
Namun, ada juga notifikasi yang berbunyi: "NIK yang Anda masukkan memenuhi kriteria sebagai calon penerima BSU 2025. Silakan cek secara berkala."
Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com dengan judul Fakta BSU Rp 600 Ribu Ternyata Tidak akan Cair Setiap Bulan
15 Prompt Gemini AI Edit Foto Wisuda, Buat Fotomu Jadi Estetik di Momen Spesial |
![]() |
---|
Alimin Ribut, Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo Dapat 0 Suara Saat Uji Kelayakan di DPR, Sempat Disindir |
![]() |
---|
Alhamdulillah! Bansos Kemensos Cair Lagi Bulan September 2025, Anda Masuk Daftar Penerima? |
![]() |
---|
Alhamdulillah! Perpres 79 Tahun 2025 tentang Kenaikan Gaji Keluar, Gaji Guru hingga TNI Polri Naik |
![]() |
---|
DImana Letak Nomor SKCK untuk Syarat Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.