Berita Lhokseumawe

Kasus Rusunawa Poltek Lhokseumawe, Tersangka Korupsi Lebih dari 1 Orang

Sumber dananya berasal dari APBN, melalui Direktorat Jenderal Perumahan dan Balai Pelaksanaan Penyediaan Perumahan Sumatera

Editor: mufti
Serambinews.com / Saiful Bahri
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe memastikan jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Rusunawa Politeknik Negeri Lhokseumawe akan bertambah. Saat ini, satu tersangka bernama Aulia Rizki telah ditetapkan.  

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Kejaksaan Negeri Lhokseumawe saat ini telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Pembangunan Rusunawa Politeknik Negeri (Poltek) Lhokseumawe 2021-2022. Namun dipastikan, jumlah tersangka lebih dari satu orang. 

Proyek pembangunan Rusunawa ini memiliki nilai kontrak Rp 14.072.062.000. Pada tahun 2021 dibayarkan sebesar Rp 7.036.031.000 dan pada tahun 2022 dibayarkan sebesar Rp 7.036.031.000. Sumber dananya berasal dari APBN, melalui Direktorat Jenderal Perumahan dan Balai Pelaksanaan Penyediaan Perumahan Sumatera I Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Provinsi Aceh.

Baca juga: VIDEO - Kejari Lhokseumawe Pastikan Ada Tambahan Tersangka Kasus Korupsi Rusunawa Poltek

Pada 5 Juli 2024, Kejari Lhokseumawe mulai melakukan penyelidikam terhadap pembangunan Rusun tersebut. Setelah melalui sejumlah rangkaian kegiatan penyelidikan, pada Kamis (8/8/2024), penyidik Kejari Lhokseumawe meningatkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Pada Kamis (17/7/2025) kemarin, sekitar pukul 13.00 WIB, Tim SIRI Kejati Aceh dan Kejari Lhokseumawe berhasil mengamankan satu DPO, yang merupakan tersangka pertama dalam kasus ini, yaitu Aulia Rizki. Tersangka diketahui pihak yang melaksanakan pembangunan dengan meminjam bendera PT Sumber Alam Sejahtera.

Baca juga: Jaksa Pastikan Lebih Satu Tersangka dalam Kasus Korupsi Rusunawa Poltek Lhokseumawe

Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Feri Mupahir SH MH, didampingi Kepala Seksi Intelijen Therry Gutama SH MH, Minggu (20/7/2025), menyebutkan, untuk kasus ini, pihaknya telah selesai memeriksa 32 saksi, ditambah 3 saksi ahli.

Untuk jumlah tersangka, Thery menyebutkan, untuk saat ini baru satu orang, yakni Aulia Rizki. Namun dipastikan kalau jumlah tersangka berjumlah lebih dari satu orang. "Kami baru siap memeriksa ahli LKPP, sambil menunggu hasil audit perhitungan kerugian negara. Sehingga dalam waktu dekat kami akan menetapkan tersangka tambahan," pungkas Thery.(bah)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved