Penganiayaan di Peulimbang Bireuen karena Salah Paham, Berakhir Damai Setelah 2 Bulan

Kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Gampong Seuneubok Aceh, Kecamatan Peulimbang, Kabupaten Bireuen, berakhir secara damai.

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Yocerizal
For Serambinews.com
KASUS PENGANIAYAAN - Kajari Bireuen, H Munawal Hadi, Senin (21/7/2025), menyampaikan kasus penganiayaan di Gampong Seuneubok Aceh, Peulimbang, Kabupaten Bireuen, berakhir damai. 

Laporan Yusmandin Idris | Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Gampong Seuneubok Aceh, Kecamatan Peulimbang, Kabupaten Bireuen, beberapa waktu lalu berakhir secara damai melalui restorasi justice.

Hal itu diungkapkan Kejari Bireuen, H Munawal Hadi SH MH melalui Kasi Intelijen, Wendy Yuhfrizal SH, Senin (21/7/2025).

"Perkara penganiayaan yang melibatkan tersangka J didamaikan di Kejari Bireuen dan telah disetujui JAM Pidum," kata Wendy Yuhfrizal.

Kronologis

Menyangkut kasus penganiayaan tersebut, Kasi Intelijen mengatakan, penganiayaan terjadi pada 29 Mei 2025, sekitar pukul 19.00 Wib, di Gampong Seuneubok Aceh. 

Seorang pria berinisial J (tersangka) meminta korban datang kerumahnya untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi antara tersangka J dengan kakak korban. 

"Selanjutnya korban langsung pergi menuju ke rumah tersangka J," ujar Wendy.

Ketika sedang menuju ke arah rumah tersangka J, korban bertemu dengan kakak saksi korban. Mereka lalu pergi bersama-sama menuju rumah tersangka.

Baca juga: Ini Daftar Nama Para Pejabat Pemkab Bireuen yang Sudah Mengikuti Job Fit, Sebagian Akan Dirotasi

Baca juga: VIDEO - Muhammad Khalish Al Faiz dan Rizka Aula Terpilih sebagai Agam Inong Bireuen 2025

Sesampai di rumah J, di Gampong Seuneubok Aceh, korban langsung bertemu dengan tersangka J dan pada saat itu terjadi cekcok mulut antara korban dengan tersangka J.

"Terjadi cekcok karena tersangka berfikir korban ingin menggertak juga dan ingin menyerangnya,"

"Sehingga tersangka langsung memukul ke arah bawah telinga kiri korban sampai korban jatuh ke tanah," beber Wendy.

Kasus penganiayaan tersebut berujung ke meja jaksa. 

Berdasarkan keterangan dan juga penyelidikan, perbuatan tersangka DF dan J telah melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman paling lama 2 tahun 8 bulan penjara. 

Kasus tersebut kemudian didamaikan di Kejari Bireuen, yang dipimpin langsung oleh Kejari Bireuen, Munawal Hadi SH MH, pada Rabu (25/6/2025).

Dalam proses perdamaian itu, hadir juga pihak keluarga korban, tersangka, dan perangkat gampong masing-masing.

Baca juga: Romi Mundur, Rusman Alian Ditunjuk Jadi Plt Ketua KONI Abdya

Baca juga: VIDEO - Ukraina Diujung Tanduk, Zelensky Minta Damai dengan Rusia

Setelah dimediasi Kajari Bireuen dan jaksa fasilitator, para tersangka dan korban dalam dua kasus berbeda sepakat berdamai dengan syarat tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Selanjutnya perkara tersebut akan diteruskan ke Kejaksaan Tinggi Aceh untuk menunggu ekspose bersama Jampidum agar disetujui penghentiannya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved