PIP Tahun 2025 Sudah Cair, Berikut Jadwal dan Cara Cek Penerimanya

Pemerintah mulai mencairkan bantuan pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP) tahap kedua tahun 2025 sejak Juni lalu. 

Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
PIP - Program Indonesia Pintar (PIP) 

-SMA/SMK/Paket C: Rp 1.800.000 per tahun

Adapun untuk siswa baru atau siswa di tahun akhir, bantuan diberikan separuh dari dana tahunan (50 persen) karena disesuaikan dengan masa aktif mereka dalam program pada tahun berjalan:

-SD kelas 1 dan 6: Rp 225.000

-SMP kelas 7 dan 9: Rp 375.000 SMA/SMK

-kelas 10 dan 12: Rp 900.000  

Dana PIP 2025 dapat digunakan untuk membeli perlengkapan sekolah, biaya transportasi, hingga keperluan penunjang pendidikan lainnya.

Siapa Saja yang Bisa Menerima PIP?

Penerima bantuan PIP 2025 meliputi peserta didik dari keluarga tidak mampu atau dalam kondisi khusus.

Berikut kelompok peserta didik yang berhak menerima bantuan PIP, berdasarkan informasi dari situs resmi program:

-Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)

-Peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin

-Peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)

-Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

-Peserta didik yatim, piatu, atau yatim piatu yang berasal dari sekolah, panti sosial, atau panti asuhan

-Peserta didik yang terdampak bencana alam

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved