Aceh Selatan

Wakil Ketua DPRK Dukung Sikap Bupati Aceh Selatan Hentikan Aktivitas KSU Tiga Manggis dan PT PSU

"Langkah dan sikap Bupati Mirwan sudah tepat, langkah ini harus dilakukan untuk mereda terjadinya konflik berkepanjangan...

Penulis: Ilhami Syahputra | Editor: Eddy Fitriadi
For Serambinews.com
Wakil Ketua DPRK Aceh Selatan, Ali Basyah alias Irhafa Manaf. Wakil Ketua DPRK Dukung Sikap Bupati Aceh Selatan Hentikan Aktivitas KSU Tiga Manggis dan PT PSU. 

Laporan Ilhami Syahputra | Aceh Selatan 

SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN - Wakil Ketua DPRK Aceh Selatan, Ali Basyah alias Irhafa Manaf mendukung penuh sikap Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS yang menghentikan sementara kegiatan penambangan dan pengangkutan material bijih besi yang dilakukan Koperasi Serba Usaha (KSU) Tiga Manggis dan PT Pinang Sejati Utama (PT PSU) di Kecamatan Kluet Tengah, Kabupaten setempat.

"Langkah dan sikap Bupati Mirwan sudah tepat, langkah ini harus dilakukan untuk mereda terjadinya konflik berkepanjangan antara perusahaan dan masyarakat. Oleh karena itu, saya selaku Wakil Ketua DPRK Aceh Selatan sangat mendukung langkah tersebut," kata Irhafa Manaf kepada Serambinews.com, Senin (21/07/2025).

Irhafa Manaf menilai Bupati Aceh Selatan sangat peka dan responsif terhadap persoalan yang dihadapi masyarakatnya. 

Oleh karena itu, kata Irhafa, selaku wakil rakyat memberi apresiasi dan dukungan kepada Mirwan atas penghentian sementara kegiatan penambangan dan pengangkutan material bijih besi yang dilakukan KSU Tiga Manggis dan PT PSU) tersebut. 

"Sesuai surat Bupati Aceh Selatan nomor 540/790 tertanggal 21 Juli 2025, saya selaku Wakil Ketua DPRK juga meminta agar kegiatan pertambangan di lokasi IUP Operasi Produksi KSU Tiega Manggis dan kegiatan pengangkutan yang dilakukan oleh PT Pinang Sejati Utama untuk sementara waktu dihentikan," tegasnya. 

Diberitakan sebelumnya, Bupati Aceh Selatan Mirwan MS, menghentikan sementara kegiatan penambangan dan pengangkutan material bijih besi yang dilakukan Koperasi Serba Usaha(KSU) Tiega Manggis dan PT Pinang Sejati Utama (PT PSU). 

Hal itu disampaikan melalui surat nomor 540/790 tertanggal 21 Juli 2025 yang ditujukan langsung kepada Ketua KSU Tiega Manggis dan Direktur PT Pinang Sejati Utama dan ditandatangani oleh Mirwan.

"Menindaklanjuti laporan dari masyarakat tentang terjadinya konflik berkepanjangan antara perusahaan dan masyarakat dilakukan di wilayah lokasi pertambangan KSU Tiega Manggis dan PT Pinang Sejati Utama,” bunyi poin pertama surat itu.

“Oleh karena itu, kami memerintahkan agar kegiatan pertambangan di lokasi IUP Operasi Produksi KSU Tiega Manggis dan kegiatan pengangkutan yang dilakukan oleh PT Pinang Sejati Utama untuk sementara waktu," ungkap Mirwan MS di poin dua dalam surat tersebut.

Dalam surat poin ke tiga itu, Mirwan juga menyebutkan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan akan melakukan evaluasi terhadap kegiatan operasi produksi KSU Tiega Manggis dan IUPK Pengangkutan dan Penjualan PT Pinang Sejati Utama.

Surat itu turut ditembuskan kepada Gubernur Aceh, Ketua DPRK Aceh Selatan, Kepala DPMPTSP Aceh, Kepala Dinas ESDM Aceh dan Kepala DPMPTSP Kabupaten Aceh Selatan.

Sebagaimana yang diatur dalam Qanun Aceh 15 tahun 2013 j.o. Qanun nomor 15 tahun 2017 tentang pertambangan mineral dan batu bara, Pemerintah Kabupaten/Kota memiliki kewenangan untuk melakukan pemantauan dan pengawasan kepatuhan perusahaan pertambangan terhadap ketentuan Qanun dan peraturan lainnya.

"Kita sangat terbuka untuk berbagai investasi termasuk di sektor pertambangan demi kemajuan daerah dan peningkatan pendapatan asli daerah(PAD), namun kita berharap agar perusahaan pertambangan yang ada di Aceh Selatan dapat berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku serta tidak merugikan masyarakat dan daerah," pungkas Mirwan.(*)

Wakil Ketua DPRK Aceh Selatan, Ali Basyah alias Irhafa Manaf. For Serambinews.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved