Aceh Utara
Ini Gampong Pertama dan Terakhir di Aceh Utara yang Miliki Badan Hukum Koperasi Desa Merah Putih
“Jumlah gampong di Aceh Utara paling banyak dibanding kabupaten/kota lain di Aceh. Alhamdulillah, semua sudah membentuk KDMP...
Penulis: Jafaruddin | Editor: Eddy Fitriadi
Laporan Jafaruddin | Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Kabupaten Aceh Utara mencatatkan capaian penting dalam program nasional pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Dari total 852 gampong yang tersebar di 27 kecamatan, seluruhnya kini telah memiliki badan hukum koperasi sesuai amanat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Gampong Paya Beurandang di Kecamatan Tanah Luas menjadi desa pertama di Aceh Utara yang resmi memiliki badan hukum KDMP, sedangkan Desa Tanjong Ceungai di Kecamatan Tanah Jambo Aye menjadi yang terakhir menyelesaikan proses pendirian koperasi secara legal.
Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM RI untuk gampong terakhir ini baru diterbitkan pada 16 Juli 2025, melewati target awal pembentukan koperasi yang ditetapkan pada 30 Juni 2025.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop dan UKM) Kabupaten Aceh Utara, Khusairi, kepada Serambinews.com, Selasa (21/7/2025), menyebutkan bahwa meskipun seluruh gampong telah membentuk koperasi, tantangan dalam implementasi di lapangan masih cukup besar.
“Jumlah gampong di Aceh Utara paling banyak dibanding kabupaten/kota lain di Aceh. Alhamdulillah, semua sudah membentuk KDMP, meskipun prosesnya cukup panjang, terutama karena keterbatasan notaris dan banyaknya desa yang harus dilayani,” ujar Khusairi.
Ia menjelaskan bahwa banyak akta koperasi diurus oleh notaris dari luar daerah, seperti Banda Aceh, karena jumlah notaris di Aceh Utara masih terbatas.
Setelah pembentukan, tahapan selanjutnya adalah penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan pembukaan rekening koperasi di Bank Syariah Indonesia (BSI), sebagai syarat penyaluran dana pemerintah.
“Dana hanya bisa disalurkan melalui rekening BSI karena skema pembiayaan konvensional tidak tersedia. Setelah rekening dibuka, koperasi dapat mengajukan permohonan bantuan dengan melampirkan dokumen lengkap, termasuk nomor rekening dan NIB,” jelasnya.
Menurut Khusairi, pemerintah menyediakan program bantuan untuk koperasi simpan pinjam, serta pembiayaan usaha melalui perbankan. Jenis usaha yang mulai dirintis oleh koperasi desa antara lain apotek dan klinik desa, gerai sembako, LPG, dan berbagai usaha produktif lainnya.
Namun demikian, ia menyoroti lemahnya kapasitas sumber daya manusia koperasi. Banyak pengurus dan pengawas koperasi belum memahami tata kelola koperasi secara utuh. Hal ini terjadi akibat minimnya penyuluhan dan bimbingan teknis (bimtek) yang menyeluruh.
“Meskipun koperasi sudah terbentuk secara legal, tanpa bimtek yang memadai hasilnya tidak akan optimal. Tantangan kita sekarang bukan hanya kuantitas, tapi kualitas koperasi,” tegas Khusairi.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.