Berita Aceh Barat

Kasus Kekerasan terhadap Anak, Tgk H Mawardi Basyah Dituntut 1 Tahun Penjara

kasus ini bermula pada Senin, 23 September 2024 sekitar pukul 13.00 WIB, di sebuah Sekolah Dasar Islam Terpadu di Meulaboh. 

Editor: mufti
Tribunnews.com
KEKERASAN PADA ANAK - Ilustrasi kekerasan pada anak. Seorang Anggota Dewan Provinsi Aceh, Mawardi Basyah, harus berurusan dengan pengadilan karena melakukan kekerasan pada anak kelas 2 SD. 

SERAMBINEWS.COM,MEULABOH - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Tgk H Mawardi Basyah dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak. 

Tuntutan itu dibacakan dalam sidang ke-10 yang digelar di Pengadilan Negeri Meulaboh, Aceh Barat, Senin (21/7/2025). Sidang itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Melky Salahuddin bersama dua hakim anggota, Muhammad Imam dan Arief Rachman.

Dalam sidang itu, JPU Ardiansyah Girsang membeberkan kasus yang menjerat terdakwa. Dalam kasus itu, terdakwa didakwa melanggara Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. 

Karena itu, JPU menuntut terdakwa berupa pidana penjara selama satu tahun dengan perintah ditahan. Sidang lanjutan akan digelar dua pekan ke depan dengan agenda penyampaian pembelaan dari terdakwa atau pleidoi.  

"Agenda sidang selanjutnya adalah pembelaan terdakwa. Waktunya diberikan dua minggu sejak pembacaan tuntutan hari ini," kata Humas PN Meulaboh, A Hafidz Al Qadri yang dihubungi Serambi, Senin (21/7/2025).

Kronologi kasus 

Untuk diketahui, kasus ini bermula pada Senin, 23 September 2024 sekitar pukul 13.00 WIB, di sebuah Sekolah Dasar Islam Terpadu di Meulaboh. 

Saat itu, Mawardi Basyah datang untuk menjemput anaknya. Namun, ia mendapati anaknya sedang terlibat adu mulut dengan seorang teman sekelas anaknya.

Tanpa menunggu penjelasan dari pihak sekolah, terdakwa langsung menghampiri dan menarik baju anak tersebut dari belakang, kemudian menampar pipi kanan korban dengan tangan kirinya. 

Tindakan itu mengakibatkan memar dan lebam dengan ukuran sekitar 4x3 cm di pipi korban, dan adanya keterangan visum dari RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh yang dibuat pada 24 September 2024 guna memperkuat bukti adanya kekerasan fisik.(sb)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved