Banda Aceh
Ketua PN Banda Aceh Pimpin Sidang Keliling di Gampong Emperom, Perkara Langsung Selesai di Tempat
Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh, Dr Teuku Syarafi, yang bertindak sebagai Hakim Tunggal, mengatakan, perkara yang disidangkan adalah...
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Eddy Fitriadi
Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh, Dr Teuku Syarafi SH MH memimpin jalannya sidang keliling selaku hakim tunggal di Gampong Emperom, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh, Selasa (22/7/2025).
Sidang keliling itu dilakukan didasarkan pada Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, yang mendorong pengadilan untuk aktif memberikan akses keadilan melalui inovasi pelayanan, salah satunya dalam bentuk sidang keliling.
Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh, Dr Teuku Syarafi, yang bertindak sebagai Hakim Tunggal, mengatakan, perkara yang disidangkan adalah memeriksa dan memutus perkara permohonan Nomor 146/Pdt.P/2025/PN Bna.
Perkara yang disidangkan merupakan permohonan penerbitan akta kematian.”Luar biasanya, seluruh proses hukum selesai di tempat, mulai dari pembukaan persidangan hingga penetapan oleh hakim,” kata Syarafi kepada Serambi.
Ia mengatakan, putusan itu juga berkat kolaborasi langsung dengan pihak Disdukcapil, akta kematian juga dapat diterbitkan dan diserahkan kepada pemohon di lokasi sidang pada hari yang sama.
Ditegaskannya, sidang keliling itu merupakan wujud nyata dari komitmen lembaga peradilan untuk memberikan pelayanan hukum yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan bagi masyarakat.
“Ini bukan hanya soal percepatan layanan, tapi bagaimana negara benar-benar hadir di tengah masyarakat. Ketika pengadilan dan instansi sipil bersinergi, maka keadilan dan kepastian hukum dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat,” ujarnya.
Sebab, sidang keliling tersebut merupakan kolaborasi semua pihak, agar dalam mempercepat layanan administrasi kependudukan. Nantinya, masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor pengadilan maupun ke dinas terkait, karena seluruh proses dapat diselesaikan di satu tempat.
“Proses persidangan berjalan lancar, tertib, dan sesuai dengan protokol hukum yang berlaku. Dukungan dari aparat gampong dan kecamatan memperkuat sinergi antara lembaga peradilan dan pemerintah lokal dalam mendekatkan hukum kepada masyarakat,” pungkasnya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.