Temui Sekda, KPI Aceh Bahas Penyusunan PKPIA untuk Pengawasan Penyiaran Internet

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh menemui Sekda Aceh, M Nasir untuk membahas penguatan regulasi penyiaran berbasis internet di Aceh.

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Safriadi Syahbuddin
FOR SERAMBINEWS.COM
KPIA - Komisioner KPI Aceh melakukan foto bersama dengan Sekda Aceh usai melakukan pertemuan di Ruang Rapat Sekda Aceh, Rabu (5/11/2025). 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Indra Wijaya | Indra Wijaya

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh menemui Sekda Aceh, M Nasir untuk membahas penguatan regulasi penyiaran berbasis internet di Aceh.

Isu tersebut sendiri kini sedang menjadi perhatian publik di Aceh. Pertemuan itu dilakukan di Ruang Rapat Sekda Aceh, Rabu (5/11/2025).

Sekda Aceh, M. Nasir, menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah KPI Aceh untuk segera menyusun Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Aceh (PKPIA) sebagai tindak lanjut dari Qanun Penyiaran.

Menurutnya, PKPIA akan menjadi instrumen penting dalam mengatur serta memberikan dasar hukum bagi KPI Aceh untuk menindak langsung pelanggaran konten di ranah digital.

“Secara regulasi, KPI Aceh sudah sangat kuat. Kami berharap PKPIA ini segera rampung agar pengawasan terhadap konten digital yang meresahkan, terutama yang berdampak pada anak muda, bisa segera dilakukan,” ujar Nasir.

Ia juga menegaskan bahwa penyusunan regulasi ini bersifat mendesak. Ia menargetkan Desember ini aturan sudah selesai, dan Januari sudah bisa langsung dijalankan.

"KPI Aceh nanti akan kembali duduk bersama dengan kami untuk membahas langkah konkret pelaksanaan PKPIA,” tutupnya.

Baca juga: KPIA dan Pemerintah Aceh Sepakat Percepat Regulasi Penyiaran Internet

Sementara itu, Ketua KPI Aceh M Reza Fahlevi menjelaskan secara yuridis KPI Aceh memiliki posisi khusus dibandingkan KPI di provinsi lain. Berdasarkan UUPA Nomor 11 Tahun 2006 Pasal 153 dan Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penyiaran, KPI Aceh berwenang mengatur dan mengawasi penyiaran berbasis internet.

“Perkembangan teknologi memang tidak bisa dibendung, yang bisa kita lakukan adalah menyesuaikan, memanfaatkan, dan mengontrol agar kemajuan teknologi tidak mereduksi moral masyarakat Aceh,” katanya.

Ia mengatakan, perkembangan teknologi digital membawa dua sisi yang berbeda. Di satu sisi memberi kemudahan dan manfaat besar, namun disisi lain menghadirkan tantangan serius seperti konten berbahasa kasar, vulgar, pelecehan agama, serta ujaran kebencian yang kini mudah diakses melalui berbagai platform seperti TikTok, Instagram, dan lainnya.

Rapat koordinasi ini menjadi momentum penting bagi penguatan peran KPI Aceh sebagai lembaga pengawas penyiaran yang adaptif terhadap perkembangan zaman.

"Ini sekaligus memastikan ruang digital Aceh tetap sehat, bermoral, dan selaras dengan nilai-nilai keislaman serta kearifan lokal," pungkasnya.

Turut hadir dalam kegiatan itu Samsul Bahri, S.E. Wakil Ketua, Ahyar, S.T. Koordinator Bidang Pengembangan Kebijakan Sistem Penyiaran, Dr. Muslem Daud, M.Ed. Anggota Bidang PKSP, Acik Nova, S.Pd.I,Koordinator Bidang Kelembagaan, dan Murdeli, S.H, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran.

Komisioner KPI Aceh melakukan foto bersama dengan Sekda Aceh usai melakukan pertemuan di Ruang Rapat Sekda Aceh, Rabu (5/11/2025).(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved