Abdya
Fokus Beri Pelayanan, Seluruh Staf RSUD Teungku Peukan Abdya Dilarang Live Medsos Saat Bertugas
“Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga privasi pasien, fokus pelayanan, dan profesionalisme kerja,” kata Direktur RSUD....
Penulis: Masrian Mizani | Editor: Eddy Fitriadi
Laporan Masrian Mizani I Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Teungku Peukan Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) melarang seluruh stafnya melakukan live streaming di media sosial (Medsos) saat melaksanakan tugas di lingkungan rumah sakit setempat.
“Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga privasi pasien, fokus pelayanan, dan profesionalisme kerja,” kata Direktur RSUD Teungku Peukan Abdya dr. Ismail Muhammad, Sp.B, melalui Kasubbag Umum dan Kepegawaian Farah Mutia, S.Tr. Keb, Rabu (23/7/2025).
Farah menjelaskan, larangan ini bukan untuk membatasi kebebasan berekspresi para staf, melainkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 36 Tahun 2012, Pasal 4 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 69 Tahun 2014, Pasal 28 huruf a dan c, dalam rangka memastikan setiap aktivitas di lingkungan rumah sakit tetap menjunjung tinggi etika dan standar pelayanan kesehatan.
"Kami sering menemukan staf yang melakukan live streaming, baik di TikTok, Instagram, atau YouTube saat sedang bertugas. Hal ini dikhawatirkan dapat mengganggu konsentrasi mereka dalam memberikan pelayanan kepada pasien, serta melanggar hak privasi pasien yang mungkin terekam tanpa izin," jelas Farah.
Kebijakan ini, tegas Farah, berlaku setelah diumumkan dan akan disosialisasikan secara menyeluruh kepada seluruh Staf rumah sakit termasuk dokter, tenaga medis, non medis, staf administrasi, dan berbagai tenaga profesional lainnya yang mendukung operasional rumah sakit.
Namun demikian, kata Farah, setiap staf yang ingin melakukan live streaming untuk keperluan edukasi, sosialisasi kesehatan, atau kegiatan lain yang relevan dengan tugas, wajib mengajukan izin tertulis kepada atasan dan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu.
"Jika ada kebutuhan mendesak untuk live streaming yang sifatnya mendukung tugas atau kepentingan rumah sakit, izin harus diajukan dan dipastikan tidak melanggar kode etik profesi serta hak-hak pasien," sebut Farah.
Bagi yang melanggar kebijakan ini, terang Farah, akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku di lingkungan RSUD Teungku Peukan Abdya.
Ia berharap dengan adanya kebijakan ini, seluruh staf dapat lebih fokus dalam menjalankan tugas utama mereka, yaitu memberikan pelayanan kesehatan terbaik kepada masyarakat, serta menjaga citra dan reputasi rumah sakit sebagai institusi pelayanan publik yang profesional dan terpercaya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.