Berita Viral
Jadi Tentara Rusia, Kini Satria Kumbara Mohon Dipulangkan, TB Hasanuddin: Bukan Kewajiban Pemerintah
"Apabila sudah diproses dan/atau mungkin telah ditetapkan bahwa yang bersangkutan kehilangan status WNI-nya oleh Kementerian Hukum, maka bukan....
"Apabila sudah diproses dan/atau mungkin telah ditetapkan bahwa yang bersangkutan kehilangan status WNI-nya oleh Kementerian Hukum, maka bukan menjadi kewajiban bagi pemerintah Indonesia untuk memberikan perlindungan kepada yang bersangkutan," ujar TB Hasanuddin di Jakarta, Selasa (22/7/2025).
SERAMBINEWS.COM - Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menjelaskan bahwa klarifikasi atas status kewarganegaraan Satria Arta Kumbara sangat penting.
Satria Arta Kumbara merupakan eks marinir yang disersi dan dipecat lalu memilih menjadi tentara bayaran Rusia.
Menurutnya, hal tersebut merupakan ranah dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), yang berwenang menentukan apakah seseorang masih memiliki status kewarganegaraan Indonesia atau tidak.
Merujuk pada ketentuan yang berlaku, TB Hasanuddin menyebutkan bahwa tindakan menjadi tentara asing tanpa persetujuan Presiden dapat mengakibatkan kehilangan kewarganegaraan.
Hal ini diatur dalam Pasal 23 huruf d Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006.
"Perihal kehilangan kewarganegaraan karena masuk dalam dinas tentara asing ini juga diatur serupa dalam Pasal 31 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022. Mekanismenya kemudian dijelaskan dalam Pasal 32, yang menyebut bahwa proses kehilangan kewarganegaraan harus diawali dengan pelaporan dari instansi terkait kepada Kementerian Hukum dan HAM," ucap politikus senior PDI Perjuangan itu.
Ia menambahkan pemerintah perlu mengecek apakah proses administrasi pencabutan kewarganegaraan terhadap Satria telah dilakukan.
"Perlu dicek kembali ke kementerian-kementerian tersebut, apakah Saudara Satria sudah diproses kehilangan status kewarganegaraannya," tandasnya.
Baca juga: Awal Mula Satria Kumbara Jadi Tentara Bayaran Rusia, Ternyata Pernah Desersi & Dipecat dari Marinir
TB Hasanuddin merespons viralnya video permintaan maaf Satria Arta Kumbara, eks anggota Korps Marinir TNI AL yang kini tergabung dalam militer Rusia.
Dalam video yang diunggahnya, Satria menyatakan keinginan untuk kembali ke Indonesia usai bertugas di medan tempur konflik Rusia–Ukraina.
Menanggapi hal itu, TB Hasanuddin menegaskan bahwa kewajiban perlindungan dari pemerintah Indonesia hanya berlaku jika Satria masih berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
Apabila status tersebut sudah hilang, maka tidak ada lagi tanggung jawab hukum ataupun diplomatik dari negara.
"Apabila sudah diproses dan/atau mungkin telah ditetapkan bahwa yang bersangkutan kehilangan status WNI-nya oleh Kementerian Hukum, maka bukan menjadi kewajiban bagi pemerintah Indonesia untuk memberikan perlindungan kepada yang bersangkutan," ujar TB Hasanuddin di Jakarta, Selasa (22/7/2025).
Baca juga: Pengamat Militer dan Pertahanan Khairul Fahmi: Negara Tak Wajib Pulangkan Satria Arta Kumbara
Minta Maaf
Mantan prajurit Marinir TNI Angkatan Laut (AL), Satria Arta Kumbara, yang bergabung dengan pasukan bayaran Rusia tiba-tiba menyatakan keinginannya untuk pulang ke Indonesia.
| BBM Pertalite Bau Menyengat di SPBU, Sejumlah Motor Rusak, Pertamina: Kami Tanggung Semuanya |
|
|---|
| Viral Suami Ceraikan Istri Seusai Lulus PPPK, Haji Uma Koordinasi Dengan Bupati Aceh Singkil |
|
|---|
| Video Syur 19 Detik Anak Pejabat dengan Anak Dosen di Riau, Ditonton Ayah Korban, Polisi Tangkap FAS |
|
|---|
| Didorong Warga Masuk Got saat Bongkar Polisi Tidur Berpaku, Fadli Lurah di Medan Lapor Polisi |
|
|---|
| Tak Melawan Saat Ditangkap, Pelaku Pencuri Hewan Malah Meninggal di Polres Lumajang, Ini Kata Polisi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.