Pengamat Militer dan Pertahanan Khairul Fahmi: Negara Tak Wajib Pulangkan Satria Arta Kumbara

"Kalau dia ternyata sudah tidak berstatus WNI, maka tidak ada lagi kewajiban negara untuk memulangkan," ujar Fahmi

Editor: Faisal Zamzami
Dok Istimewa
Khairul Fahmi dari ISESS (Dok Istimewa)(Khairul Fahmi dari ISESS 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Eks marinir Satria Arta Kumbara yang jadi tentara bayaran Rusia menyesali keputusannya tersebut.

Satria kini menyatakan keinginannya untuk pulang ke Indonesia, meski statusnya sebagai desersi alias kabur dari tugas militer tanpa izin resmi.

Satria memohon maaf atas ketidaktahuannya bahwa kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia menyebabkan pencabutan status kewarganegaraan Indonesia.

Pengamat militer dan pertahanan dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi mengatakan bahwa negara tidak wajib memulangkan eks marinir TNI Angkatan Laut (AL) Satria Arta Kumbara.

Apalagi jika benar bahwa pemerintah telah mencabut status WNI Satria Arta Kumbara, seperti yang disampaikannya dalam video yang diunggah di Tiktok, pada Minggu (20/7/2025).

"Kalau dia ternyata sudah tidak berstatus WNI, maka tidak ada lagi kewajiban negara untuk memulangkan," ujar Fahmi kepada Kompas.com, Selasa (22/7/2025).

Jika benar status WNI Satria Arta Kumbara, ia menilai pemerintah harus menjelaskan hal tersebut kepada publik.

Selain memberikan kejelasan, pemerintah bisa menjadikan kasus Satria Arta Kumbara sebagai pembelajaran kepada masyarakat agar tahu risiko jika bergabung dengan tentara asing.

 "Justru penting bagi pemerintah untuk menjelaskan ini secara terbuka ke publik agar menjadi pelajaran bersama, bahwa tindakan seperti itu ada risikonya, termasuk kehilangan kewarganegaraan," ujar Fahmi.

Kendati demikian, pemerintah Indonesia juga harus menjadikan kasus Satria Arta Kumbara sebagai bahan evaluasi dan pembelajaran. bahwa segala tindakan ada konsekuensinya.

Apalagi Satria Arta Kumbara sudah dinyatakan melakukan desersi atau meninggalkan tugas tanpa izin sejak 13 Juni 2022.

Pemecatan dilakukan berdasarkan putusan in absentia (putusan dengan ketidakhadiran terdakwa) Pengadilan Militer (Dilmil) II-08 Jakarta, pada 6 April 2023.

"Maka menurut saya, penting bagi pemerintah untuk tegas, bahwa siapa pun yang melanggar hukum, apalagi sampai ikut perang di luar negeri tanpa izin, harus tetap bertanggung jawab," ujar Fahmi.

"Jangan sampai muncul anggapan bahwa setelah berhenti dari dinas, entah karena pensiun ataupun dipecat, seorang prajurit bisa bebas berbuat sesukanya tanpa konsekuensi," sambungnya.

Baca juga: Menyesal Jadi Tentara Bayaran Rusia, Satria Arta Nangis Mohon Bantuan Prabowo: Allah Sebagai Saksi

Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, status kewarganegaraan Satria Arta Kumbara otomatis hilang setelah bergabung dalam operasi militer Rusia tanpa izin presiden.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved