Breaking News

Berita Aceh Jaya

172 Koperasi Merah Putih di Aceh Jaya Miliki Badan Hukum

“Sejak tanggal 8 Juli 2025, seluruh Kopdes di Aceh Jaya telah memiliki badan hukum atau telah rampung 100 persen,” katanya, Kamis (24/7/2025).

Penulis: Riski Bintang | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
ILUSTRASI KOPERASI MERAH PUTIH - 172 Koperasi Merah Putih di Aceh Jaya miliki badan hukum. 

“Sejak tanggal 8 Juli 2025, seluruh Kopdes di Aceh Jaya telah memiliki badan hukum atau telah rampung 100 persen,” katanya, Kamis (24/7/2025).

Laporan Riski Bintang | Aceh Jaya

SERAMBINEWS.COM, CALANG - Sebanyak 172 Koperasi Gampong di kabupaten Aceh Jaya telah menyelesaikan pembuatan badan hukum.

Hal itu disampaikan oleh Kabid Koperasi dan UKM Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Aceh Jaya, Saparudin.

Ia menyebutkan, jika saat ini sudah 100 persen Gampong di kabupaten itu telah memiliki badan hukum untuk koperasi.

“Sejak tanggal 8 Juli 2025, seluruh Kopdes di Aceh Jaya telah memiliki badan hukum atau telah rampung 100 persen,” katanya, Kamis (24/7/2025).

Ia menjelaskan, proses pembentukan koperasi gampong berjalan lancar, mulai dari musyawarah gampong hingga pengurusan badan hukum.

Saat ini, pihaknya tengah menginstruksikan seluruh Kopdes untuk melengkapi sejumlah dokumen dan administrasi penting.

“Langkah selanjutnya, seluruh Kopdes diminta segera membuat email resmi, stempel, Nomor Induk Berusaha (NIB), NPWP, rekening koperasi, papan nama, buku wajib koperasi, serta menyusun struktur kepengurusan,” ujarnya.

Ia menambahkan, pembentukan koperasi gampong ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, dimana setiap desa di Indonesia wajib memiliki Kopdes merah putih.

Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kemandirian ekonomi di tingkat gampong.

Menurutnya, Kopdes Merah Putih diharapkan menjadi motor penggerak swasembada pangan dan pemerataan pembangunan ekonomi gampong.

Meski seluruh Kopdes telah terbentuk, Saparuddin menyebut pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (juknis) baru dari Kementerian Keuangan terkait skema pembiayaan koperasi desa.

“Terkiat pendanaan Kopdes merah putih kita belum ada juknis atau tata cara pelaksanaan dari menteri keuangan,” tutupnya.

Baca juga: Prabowo Luncurkan Kopdes Merah Putih, Pemkab Minta Pengurus di Abdya Segera Susun Rencana Bisnis

Koperasi Merah Putih lahir sebagai gerakan ekonomi rakyat berbasis desa yang bertujuan memperkuat kemandirian dan pemerataan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved