Jumat, 15 Mei 2026

Berita Aceh Jaya

172 Koperasi Merah Putih di Aceh Jaya Miliki Badan Hukum

“Sejak tanggal 8 Juli 2025, seluruh Kopdes di Aceh Jaya telah memiliki badan hukum atau telah rampung 100 persen,” katanya, Kamis (24/7/2025).

Tayang:
Penulis: Riski Bintang | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
ILUSTRASI KOPERASI MERAH PUTIH - 172 Koperasi Merah Putih di Aceh Jaya miliki badan hukum. 

Berikut rangkuman sejarah dan latar belakangnya:

Awal Mula Kopdes

Digagas sejak 2024 oleh tokoh nasionalis dan pegiat desa sebagai respons atas ketimpangan ekonomi dan dominasi tengkulak.

Nama “Merah Putih” dipilih sebagai simbol semangat kebangsaan dan gotong royong.

Pembentukan Resmi
Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2025 menjadi dasar hukum pembentukan koperasi ini.

Diluncurkan secara nasional oleh Presiden Prabowo Subianto pada 21 Juli 2025 di Klaten, Jawa Tengah.

Target pembentukan: 80.000 koperasi desa/kelurahan di seluruh Indonesia.

Tujuan dan Misi

Mewujudkan kemandirian ekonomi desa melalui koperasi yang adil dan transparan.

Memberantas tengkulak dan rentenir, memperpendek rantai pasok, serta meningkatkan nilai tukar petani.

Menyediakan layanan keuangan syariah, distribusi sembako, pelatihan UMKM, dan digitalisasi usaha3.

Struktur dan Model Bisnis

Mengusung 7-in-1 Business Model: koperasi bisa menjalankan unit simpan pinjam, apotek, logistik, klinik, dan lainnya sesuai kebutuhan lokal.

Dikelola secara demokratis oleh anggota desa, dengan sistem bagi hasil (SHU) yang adil.

Dampak dan Tantangan

Dianggap sebagai tonggak sejarah baru koperasi Indonesia oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan.

Tantangan: risiko gagal bayar pinjaman dan kebutuhan penguatan manajemen koperasi. (*)

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved