Berita Sabang

Tiga Kapal Nelayan di Sabang Diperiksa, Dua ABK Positif Konsumsi Narkotika

Penindakan dilakukan langsung di atas kapal saat para nelayan sedang beroperasi mencari ikan di perairan Sabang. 

Penulis: Aulia Prasetya | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
POSITIF PAKAI NARKOTIKA – Petugas BNN Kota Sabang bersama tim Bea Cukai saat melakukan penindakan terhadap kapal nelayan di perairan Sabang, Sabtu (19/7/2025). 

Penindakan dilakukan langsung di atas kapal saat para nelayan sedang beroperasi mencari ikan di perairan Sabang

Laporan Aulia Prasetya | Sabang

SERAMBINEWS.COM, SABANG – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Sabang bersama tim Bea Cukai menindak tiga kapal nelayan yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika di wilayah perairan Sabang

Penindakan oleh tim gabungan pada Sabtu (19/7/2025) mulai 08.00 WIB merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat serta hasil pemantauan intelijen yang mendeteksi adanya aktivitas mencurigakan di laut.

Penindakan dilakukan langsung di atas kapal saat para nelayan sedang beroperasi mencari ikan di perairan Sabang

Petugas dari BNN Kota Sabang yang dipimpin Kepala BNN bersama Tim Pemberantasan, serta tim dari Bea Cukai, memeriksa menyeluruh seluruh awak kapal.

Sebagai bagian dari proses penindakan, para Anak Buah Kapal (ABK) menjalani pemeriksaan dan tes urine secara acak di tempat.

Dari puluhan ABK yang diperiksa, dua orang dinyatakan positif mengonsumsi narkotika.

Baca juga: 10 Kota dengan Biaya Hidup Paling Mahal di Indonesia, Termasuk Kotamu?

Kepala BNN Kota Sabang, Dahlia Sungkar, kepada Serambinews.com, Kamis (24/7/2025), menyampaikan bahwa para ABK yang terindikasi akan diarahkan untuk menjalani proses rehabilitasi sesuai ketentuan yang berlaku dalam sistem layanan rehabilitasi BNN.

“Kami terus meningkatkan koordinasi dan patroli bersama, karena laut tidak boleh menjadi celah bagi peredaran dan penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.

Ia menambahkan, kerja sama antara BNN dan Bea Cukai merupakan bentuk komitmen nyata dalam memperkuat pengawasan dan penegakan hukum, khususnya di wilayah perairan dan perbatasan.

Penindakan ini menjadi bukti bahwa aparat tidak memberikan toleransi terhadap aktivitas ilegal yang mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat.

BNN dan Bea Cukai berkomitmen menjaga Kota Sabang tetap bersih dari narkotika, baik di darat maupun di laut.

Pasal yang dikenakan

Baca juga: Pasukan Gegana Korps Brimob Polri Laksanakan Sejumlah Kegiatan Ini di Satbrimob Polda Aceh

Dikutip Serambinews.com dari Chat GPT, seseorang dapat dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Berikut ringkasan pasal-pasal yang paling umum digunakan, tergantung pada jenis perbuatan dan barang buktinya:

 
Pasal untuk pemakai (Pengguna), yakni Pasal 127 ayat (1):
"Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menyalahgunakan narkotika..."

Huruf a: untuk golongan I → ancaman maksimal 4 tahun penjara
Huruf b: untuk golongan II → maksimal 2 tahun penjara
Huruf c: untuk golongan III → maksimal 1 tahun penjara
???? Biasanya pengguna bisa direhabilitasi, tergantung hasil asesmen BNN.

Sedangjan untuk pengedar, bandar, kurir, atau produsen dikenakan Pasal 111–114

Digunakan untuk menjerat mereka yang memiliki, menanam, menyimpan, mengedarkan, atau menjual narkotika.

Contoh:

Pasal 111 ayat (1): Menanam, memelihara, memiliki ganja → 4–12 tahun penjara
Pasal 112 ayat (1): Memiliki/menyimpan narkotika Golongan I (misal sabu) → 4–12 tahun penjara
Pasal 114 ayat (1): Menjual atau mengedarkan narkotika Golongan I → 5–20 tahun penjara
 
???? Pasal dengan Ancaman Hukuman Mati atau Seumur Hidup
Jika barang bukti narkotika melebihi batas tertentu, ancaman bisa:

Seumur hidup,
Pidana mati, atau
Penjara minimal 20 tahun
Contoh:

Pasal 114 ayat (2): Mengedarkan narkotika Golongan I dalam jumlah besar
Pasal 112 ayat (2): Memiliki narkotika Golongan I lebih dari batas tertentu
(misal: >5 gram sabu → dapat dikenakan pidana mati/seumur hidup)
 
???? Pasal Lainnya Terkait Fasilitator, Pendana, atau Penolong
Pasal 124–126: Memberikan sarana, ikut membantu, atau menyembunyikan pelaku
Pasal 132: Permufakatan jahat (baru berencana saja sudah bisa dipidana). (*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved