Transfer Data Pribadi dari Indonesia ke AS, Menkomdigi: Tanpa Korbankan Hak Warga Negara

Dalam kesepakatan itu, AS dan Indonesia sepakat untuk menuntaskan komitmen di bidang perdagangan digital, jasa, dan investasi.

Editor: Faisal Zamzami
Kemenkomdigi
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkominfo) Meutya Hafid. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan, pemerintah memastikan bahwa transfer data ke Amerika Serikat (AS) tidak dilakukan sembarangan. 

SERAMBINEWS.COM - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan sejumlah poin penting dalam kesepakatan tarif impor dengan Indonesia, salah satunya mengenai isu pemindahan data pribadi.

Hal tersebut tercantum dalam bagian yang membahas penghapusan hambatan terhadap perdagangan digital.

Dalam kesepakatan itu, AS dan Indonesia sepakat untuk menuntaskan komitmen di bidang perdagangan digital, jasa, dan investasi.

"Salah satu komitmen yang diambil Indonesia adalah memberikan kepastian hukum mengenai kemampuan untuk memindahkan data pribadi dari wilayah Indonesia ke AS," dikutip dari pernyataan resmi yang dirilis oleh Gedung Putih, Rabu (23/7/2025).

Isu transfer data pribadi ke AS tersebut memicu polemik di beberapa kalangan masyarakat Indonesia lantaran dinilai berpotensi melanggar privasi.

 

Menkomdigi: Tidak dilakukan sembarangan

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan, pemerintah memastikan bahwa transfer data ke Amerika Serikat (AS) tidak dilakukan sembarangan.

Hal tersebut dikatakan Meutya setelah Gedung Putih merilis lembar fakta bahwa Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk memindahkan data pribadi dari wilayahnya ke AS.

Pemindahan data dilakukan melalui pengakuan AS sebagai negara atau yurisdiksi yang menyediakan perlindungan data yang memadai berdasarkan hukum Indonesia.

Menurut Meutya, seluruh proses dilakukan dalam kerangka secure and reliable data governance serta tanpa mengorbankan hak-hak warga negara.

 Ia menyampaikan, dengan tata kelola yang transparan dan akuntabel, Indonesia tidak tertinggal dalam dinamika ekonomi digital global.

Namun, Indonesia tetap menjaga kedaulatan penuh dalam pengawasan dan penegakan hukum atas data pribadi warganya.

“Pengaliran data antarnegara merupakan praktik global yang lazim diterapkan, terutama dalam konteks tata kelola data digital,” kata Meutya dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Kamis (24/7/2025).

“Negara-negara anggota G7, seperti Amerika Serikat, Kanada, Jepang, Jerman, Perancis, Italia, dan Britania Raya telah lama mengadopsi mekanisme transfer data lintas batas secara aman dan andal,” tambahnya.

Baca juga: Data Pribadi WNI Ditransfer ke AS, Komdigi Pastikan Tidak Dilakukan Sembarangan

Pemindahan data pribadi diperbolehkan untuk kepentingan yang sah

Meutya menyebutkan, transfer data pribadi lintas negara pada prinsipnya adalah keniscayaan.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved