Data Pribadi WNI Ditransfer ke AS, Komdigi Pastikan Tidak Dilakukan Sembarangan
Menkomdigi Meutya Hafid mengatakan pengaliran data antarnegara tetap dilakukan di bawah pengawasan ketat
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan bahwa transfer data pribadi warga negara Indonesia ke Amerika Serikat tidak dilakukan sembarangan.
Menteri Meutya Hafid menyatakan, seluruh proses berlangsung dalam kerangka hukum nasional yang ketat dan transparan, merujuk pada UU Perlindungan Data Pribadi serta PP tentang Sistem Elektronik.
Kesepakatan dengan AS yang diumumkan Gedung Putih pada 22 Juli 2025 bukan bentuk penyerahan data bebas, melainkan bagian dari tata kelola digital global yang aman dan sah.
Bagaimana data WNI bisa diakses perusahaan digital AS? Apa saja perlindungan hukumnya?
Menkomdigi Meutya Hafid mengatakan pengaliran data antarnegara tetap dilakukan di bawah pengawasan ketat otoritas Indonesia, dengan prinsip kehati-hatian dan berdasarkan ketentuan hukum nasional.
Landasan hukumnya merujuk pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi serta sebelumnya Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, yang secara eksplisit mengatur mekanisme dan prasyarat pengiriman data pribadi ke luar yurisdiksi Indonesia.
"Dengan tata kelola yang transparan dan akuntabel, Indonesia tidak tertinggal dalam dinamika ekonomi digital global, namun tetap menjaga kedaulatan penuh dalam pengawasan dan penegakan hukum atas data pribadi warganya," kata Meutya dalam keterangannya, Kamis (24/7/2025).
Baca juga: Nama Bisa Ditolak Dukcapil? Ini Kriteria Nama yang Tak Akan Diproses Untuk Pembuatan KTP dan KK
Kemkomdigi menyatakan, finalisasi kesepakatan perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat yang diumumkan pada 22 Juli 2025 oleh Gedung Putih bukanlah bentuk penyerahan data pribadi secara bebas, melainkan menjadi pijakan hukum yang sah, aman, dan terukur dalam tata kelola lalu lintas data pribadi lintas negara.
Kesepakatan yang dimaksud justru dapat menjadi dasar legal bagi perlindungan data pribadi warga negara Indonesia ketika menggunakan layanan digital yang disediakan oleh perusahaan berbasis di Amerika Serikat, seperti mesin pencari, media sosial, layanan cloud, dan e-commerce.
"Prinsip utama yang dijunjung adalah tata kelola data yang baik, perlindungan hak individu, dan kedaulatan hukum nasional. Mengutip pernyataan Gedung Putih bahwa hal ini dilakukan dengan kondisi ‘… adequate data protection under Indonesia’s law" ujarnya.
Menurut dia, pemindahan data pribadi lintas negara diperbolehkan untuk kepentingan yang sah, terbatas, dan dapat dibenarkan secara hukum. Aktivitas pemindahan data yang sah misalnya penggunaan mesin pencari seperti Google dan Bing, penyimpanan data melalui layanan cloud computing.
Kemudian, komunikasi digital melalui platform media sosial seperti WhatsApp, Facebook, dan Instagram, pemrosesan transaksi melalui platform e-commerce, serta keperluan riset dan inovasi digital.
Dia mengklaim, pengaliran data antarnegara merupakan praktik global yang lazim diterapkan, terutama dalam konteks tata kelola data digital.
Negara-negara anggota G7 seperti Amerika Serikat, Kanada, Jepang, Jerman, Prancis, Italia, dan Britania Raya telah lama mengadopsi mekanisme transfer data lintas batas secara aman dan andal.
Menurut dia, transfer data pribadi lintas negara pada prinsipnya kedepan adalah keniscayaan. Indonesia mengambil posisi sejajar dalam praktik tersebut, dengan tetap menempatkan perlindungan hukum nasional sebagai fondasi utama.
Baca juga: Waspada! Akun WhatsApp Palsu Catut Nama Ketua Komisi IV DPRK Sabang
Data Pribadi WNI Bisa Diakses AS
Agni-V Meluncur! Perlombaan Rudal India dan Pakistan Memanas, India Kirim Sinyal Keras ke China? |
![]() |
---|
VIDEO Respons Taktis Mesir: 40.000 Tentara Dikerahkan di Perbatasan Israel di Tengah Krisis Gaza |
![]() |
---|
Heboh Macan Tutul Kabur, Lembang Park Zoo Ditutup Sementara untuk Sterilisasi |
![]() |
---|
VIDEO - Puluhan Siswa SMK Ummul Ayman 2 Belajar Langsung ke Studio Serambi, Uji Menjadi Host |
![]() |
---|
Disebut Warren Buffett Indonesia? Timothy Ronald, Investor Muda 24 Tahun Punya 11 Juta Saham BBCA |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.