Berita Bireuen
609 Koperasi Merah Putih di Bireuen Terbentuk, Ini Tahapan Selanjutnya
Tahapan selanjutnya adalah penyerahan salinan badan hukum koperasi ke Dinas Perdagangan, Perindustrian
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Nur Nihayati
Kabupaten Bireuen telah berhasil membentuk Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di seluruh 609 desa, dan kini memasuki tahap lanjutan berupa pengurusan administrasi dan persiapan operasional koperasi.
Pembentukan koperasi sudah selesai setiap desa memiliki pengurus dan pengawas, serta telah mengantongi badan hukum.
Tahapan selanjutnya:
Pengurus menyerahkan dokumen ke Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM Bireuen.
Dokumen yang diminta: fotokopi akta, KTP pengurus, NIB, NPWP koperasi.
Pembukaan rekening koperasi di Bank Syariah Indonesia (BSI) sebagai bank Himbara.
Penilaian kelayakan pinjaman akan dilakukan oleh pihak bank sesuai prinsip perbankan.
Sementara tujuan dan harapan sosialisasi dan pelatihan Dinas akan mengajukan permintaan ke Dinas Koperasi Provinsi Aceh agar pengurus koperasi mendapat pelatihan teknis.
Pemberdayaan ekonomi desa: Koperasi diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi lokal, membuka peluang usaha, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Keseriusan pemerintah daerah dalam mendukung program nasional koperasi desa.
Langkah konkret menuju kemandirian ekonomi desa, dengan koperasi sebagai wadah usaha bersama.
Koperasi Merah Putih adalah program nasional yang bertujuan memperkuat ekonomi rakyat di tingkat desa dan kelurahan melalui model koperasi modern berbasis gotong royong, solidaritas, dan kepemilikan kolektif(*)
Koperasi Merah Putih
Berita Bireuen
Pembentukan Koperasi Merah Putih
koperasi berbadan hukum
Dinas Koperasi UKM
Risvina Ayu Rahmi, Mahasiswi Baru UNIKI Asal Jambi Bercita-cita Dirikan Rumah Qur’an di Daerahnya |
![]() |
---|
Kejari Kawal Proyek Rehabilitasi SMAN 1 Bireuen, Cegah Kepala Sekolah Terjerat Hukum |
![]() |
---|
Mahasiswa UIA Bireuen Raih Juara Pertama IQRA USK, MTQ Mahasiswa |
![]() |
---|
Kapolres dan PJU Polres Bireuen Saweu Sikula, Jadi Pembina Upacara di Sejumlah SMA/Sederajat |
![]() |
---|
Kasus Penadahan 4 Sak Semen Stop, Kejari Bireuen Fasilitasi Perdamaian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.