Berita Pidie

Camat Padang Tiji Diduga Selingkuh dengan Istri Orang, Dilaporkan ke Polisi

Diduga saat itu terjadi tindakan khalwat antara Asriadi dan istri Quraisyi di dalam kendaraan dinas milik pemerintah.

Penulis: Idris Ismail | Editor: Saifullah
SERAMBINEWS.COM/ M NAZAR
KASUS PERZINAHAN - Kasat Reskrim Polres Pidie, AKP Dedy Miswar menjelaskan, bahwa Camat Padang Tiji dipolisikan warga dalam kasus perzinahan dengan istri orang. 

Laporan Idris Ismail | Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI – Camat Padang Tiji, Kabupaten Pidie, Asriadi, SSos (44), telah dilaporkan oleh warga Gampong Garot, Kecamatan Indra Jaya, bernama Quraisyi (44), ke pihak kepolisian pada 15 Juli 2025.

Laporan tersebut terkait dugaan tindakan khalwat atau perzinaan yang melibatkan istri Quraisyi dengan Camat Padang Tiji tersebut.

Kapolres Pidie, AKBP Jaka Mulyana, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP Dedy Miswar, SSos, MH menyampaikan, bahwa laporan tersebut saat ini sedang ditangani oleh tim penyidik. 

Proses penyelidikan telah memasuki tahap pendalaman, dengan pemeriksaan terhadap dua orang saksi yakni Frizzakafi, SE dan istri pelapor.

Salah satu insiden yang diadukan terjadi pada Minggu, 25 Mei 2025, di Jalan Tgk Chik Di Tiro, Gampong Blang Asan, Kota Sigli. 

Diduga saat itu terjadi tindakan khalwat antara Asriadi dan istri Quraisyi di dalam kendaraan dinas milik pemerintah.

Baca juga: Bu Dokter Gigi Selingkuh, Asik Berduaan dengan Pria Muda di Kosan, Digerebek Anak dan Suami Sah

Dalam upaya menyamarkan perbuatannya, terlapor disebut mengganti pelat merah mobil dinas Toyota Avanza menjadi pelat hitam dengan nomor BL 1315 VR. 

Pelapor dan saksi bahkan pernah memergoki keduanya bersama di dalam kendaraan, namun pintu mobil tidak dibuka saat mereka dipergoki.

Karena merasa tidak terima dan keberatan atas tindakan tersebut, Quraisyi melaporkan kasus ini secara resmi kepada pihak berwajib pada 16 Juli 2025. 

Jika terbukti bersalah, Asriadi dapat dijerat dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, Pasal 23 dan Pasal 25.

Baca juga: Sepasang Nonmahram Diduga Khalwat di Tempat Pijat Refleksi di Banda Aceh, Resmi Ditahan Satpol PP

Makna Khalwat

Kata khalwat berasal dari bahasa Arab yaitu khulwah yang berarti menyendiri atau berada di tempat sunyi.

Dalam konteks hukum Islam, istilah ini memiliki dua makna yang sangat berbeda.

Pertama adalah khalwat negatif atau terlarang secara syariat.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved