Berita Pidie

Camat Padang Tiji Diduga Selingkuh dengan Istri Orang, Dilaporkan ke Polisi

Diduga saat itu terjadi tindakan khalwat antara Asriadi dan istri Quraisyi di dalam kendaraan dinas milik pemerintah.

Penulis: Idris Ismail | Editor: Saifullah
SERAMBINEWS.COM/ M NAZAR
KASUS PERZINAHAN - Kasat Reskrim Polres Pidie, AKP Dedy Miswar menjelaskan, bahwa Camat Padang Tiji dipolisikan warga dalam kasus perzinahan dengan istri orang. 

Dalam hukum Islam, khalwat biasanya merujuk pada situasi di mana seorang pria dan wanita yang bukan mahram berduaan di tempat tertutup atau sunyi tanpa kehadiran orang ketiga.

Ini dianggap haram karena dapat menimbulkan fitnah dan membuka peluang terjadinya perbuatan maksiat.

Dalil-dalil yang melarang khalwat:

Rasulullah SAW bersabda: "Janganlah seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang wanita, karena sesungguhnya syaitan menjadi orang ketiga di antara mereka." (HR. Ahmad, Ibnu Hibban, dan lainnya)

Dalam Qanun Jinayat Aceh, tindakan khalwat termasuk pelanggaran yang dapat dikenai sanksi hukum.

Kedua adalah khalwat positif, biasanya dalam tradisi Tasawuf.
Di sisi lain, khalwat juga dikenal dalam dunia tasawuf sebagai praktik spiritual untuk menyendiri dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Biasanya dilakukan di tempat sepi seperti masjid, gua, atau ruang khusus untuk berzikir, merenung, dan memperbaiki diri.

Contoh khalwat positif:

Nabi Muhammad SAW berkhalwat di Gua Hira sebelum menerima wahyu pertama.

Para sufi seperti Imam Al-Ghazali melakukan khalwat sebagai bagian dari perjalanan spiritual mereka.(*)

 

 

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved