Prakiraan Cuaca Aceh
Cuaca Panas Ekstrem, BPBD Aceh Selatan Larang Bakar Lahan: Bisa Dipenjara dan Denda
Ia meminta masyarakat termasuk pelaku usaha perkebunan untuk tidak melakukan pembakaran lahan dalam bentuk apapun.
Penulis: Ilhami Syahputra | Editor: Safriadi Syahbuddin
Laporan Ilhami Syahputra | Aceh Selatan
SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN - Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau BPBD Aceh Selatan menghimbau kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk mewaspadai dampak serius dari cuaca panas ekstrem.
Kondisi ini berpotensi besar mengancam kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan jika tidak diantisipasi dengan baik.
“Cuaca panas ekstrem dapat berdampak serius terhadap kesehatan dan keselamatan. Kami mengimbau semua pihak untuk meningkatkan kewaspadaan serta mendukung upaya pencegahan dan penanggulangan dampak cuaca ekstrem,” kata Kepala Pelaksana BPBD Aceh Selatan, Zainal, Jumat (25/7/2025).
Ia meminta masyarakat termasuk pelaku usaha perkebunan untuk tidak melakukan pembakaran lahan dalam bentuk apapun.
“Tindakan ini bukan hanya membahayakan lingkungan dan kesehatan masyarakat, tetapi juga berpotensi menimbulkan bencana kebakaran yang sulit dikendalikan,” ujarnya.
Baca juga: Ketahanan Pangan Gampong, Bupati Aceh Selatan Panen Padi Bersama di Indra Damai
Penjara dan Denda
Zainal menegaskan, pelaku pembakaran lahan dapat dikenakan sanksi pidana maupun perdata sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).
“Dalam Pasal 98–99 UU tersebut disebutkan bahwa pembakaran lahan yang menyebabkan kerugian lingkungan atau kematian manusia dapat dikenakan pidana penjara hingga 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp15 miliar,” jelas Zainal.
Tak hanya itu, kata Zainal, dari sisi perdata, pelaku juga dapat dituntut ganti rugi melalui mekanisme class action atau gugatan individu.
Bahkan negara berhak mengajukan tuntutan pemulihan terhadap kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
“Pelaku usaha yang terbukti melakukan pembakaran lahan akan menghadapi konsekuensi serius dari segi hukum, ekonomi, dan reputasi. Pendekatan berkelanjutan dan ramah lingkungan bukan lagi pilihan, tetapi keharusan dalam menjalankan usaha perkebunan,” tegas Zainal.
Baca juga: Petugas Padamkan Kebakaran Hutan dan Lahan di Aron Baroh Aceh Barat, Ini Imbauan BPBD ke Masyarakat
Dengan kondisi iklim yang semakin ekstrem, kata Zainal, BPBD Aceh Selatan mengajak semua lapisan masyarakat untuk bahu membahu menjaga lingkungan.
“Mari jaga lingkungan serta menghindari praktik-praktik pembakaran lahan demi keberlangsungan hidup bersama,” pungkasnya.
Diketahui, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melalui Stasiun Meteorologi Kelas I Sultan Iskandar Muda merilis sebanyak 75 titik panas terpantau di sejumlah wilayah Provinsi Aceh.
“Dari hasil pantauan Sensor MODIS (Satelit Terra, Aqua, Suomi NPP) dan NOAA20/VIIRS, terdapat 75 titik panas di Provinsi Aceh,” tulis Prakirawan Stasiun Meteorologi Kelas I SIM Banda Aceh, Jum’at (25/7/2025).
Dari 75 titik, sembilan titik diantaranya terpantau di Kabupaten Aceh Selatan dengan kategori kepercayaan rendah. Data tersebut merupakan hasil pantauan pada 24 Juli 2025 mulai pukul 00.00 WIB sampai 23.00 WIB.(*)
Prakiraan Cuaca 30 Juli 2025, Pantauan dari Gunung Tapaktuan Aceh Selatan Cerah |
![]() |
---|
Sempat Diprediksi Berawan, Hujan Guyur Sebagian Wilayah Aceh Singkil |
![]() |
---|
Mayoritas Cerah, Berikut Prakiraan Cuaca 23 Kabupaten/Kota di Aceh Hari Ini |
![]() |
---|
Hari Ini Cuaca di Kota Langsa Cerah dan Berawan |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Banda Aceh Cerah Berawan, Suhu Maksimal 33 Derajat Celcius |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.