Berita Lhokseumawe
Dugaan Korupsi di KEK Arun, 6 Saksi Diperiksa, 77 Bukti Disita
Semua saksi yang ditelah diperiksa berasal dari PT PATNA selalu pihak pengelola KEK Arun. Pada kesempatan yang sama, jaksa juga menyita 77 bundel...
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
Semua saksi yang ditelah diperiksa berasal dari PT PATNA selalu pihak pengelola KEK Arun. Pada kesempatan yang sama, jaksa juga menyita 77 bundel dokumen yang dijadikan barang bukti dalam kasus ini.
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe dilaporkan terus memeriksa sejumlah saksi untuk mengusut kasus dugaan korupsi dalam tata kelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Lhokseumawe.
Sampai dengan Jumat (25/7/2025), penyidik Kejari Lhokseumawe telah memeriksa 6 orang saksi.
Semua saksi yang ditelah diperiksa berasal dari PT PATNA selalu pihak pengelola KEK Arun.
Pada kesempatan yang sama, jaksa juga menyita 77 bundel dokumen yang dijadikan barang bukti dalam kasus ini.
Dokumen yang disita semuanya terkait operasional, termasuk dokumen keuangan di PT PATNA.
Kajari Lhokseunawe Feri Mupahir SHl MH, didampingi Kasi Intel Thery Gutama SH MH menjelaskan, setelah kasus ini dinaikan ke tahap penyidikan, maka langsung dimulai dengan pemeriksaan para saksi.
Untuk tahap awal, direncanakan akan memeriksa 14 orang dari PT PATNA.
Mereka terdiri atas unsur komisaris, direksi, manajer, hingga staf.
Sedangkan hingga saat ini sudah ada 6 saksi yang diperiksa, kesemuanya dari PT PATNA.
"Masih ada 8 saksi lagi dari PT PATNA dan rencananya akan diperiksa sebagai saksi pada pekan depan," papar Thery.
Baca juga: Dugaan Korupsi di KEK Arun, Komisaris dan Direksi PT PATNA Diperiksa, Sejumlah Dokumen Disita
Untuk diketahui, kasus digaan korupsi di KEK Arun mencuat terkait adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan pengelolaan dana yang tidak sesuai prosedur dalam pelaksanaan di KEK Arun
Dalam tahap penyelidikan, Jaksa telah memintai keterangan 24 orang, baik dari pengelola KEK Arun ataupun pengguna fasilitas di KEK Arun.
Selain itu, Jaksa juga telah mengumpulkan 130 bukti berupa dokumen- dokumen dalam bentuk buntel ataupun lembaran.
Selanjutkan dilakukan ekpose perkara, sehingga pada jaksa resmi meningkatkam status kasus ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan.(*)
Baca juga: Jaksa Tingkatkan Status Dugaan Korupsi di KEK Arun ke Tahap Penyidikan
Dugaan Korupsi di KEK Arun
KEK Arun
dugaan korupsi
Kejari Lhokseumawe
Serambinews.com
Serambi Indonesia
Lhokseumawe
Puncaki Klasemen Sementara, Lhokseumawe FC U-15 Buka Peluang Lolos ke Semifinal Piala Soeratin |
![]() |
---|
Faisal Lepas Keberangkatan Karateka Lhokseunawe ke Ajang AKF di Cina, Wakili Indonesia |
![]() |
---|
Mau Miliki Gigi Putih, Ini Cara Aman dan Tips Merawat Diulas drg Rina Rahadianur di Lhokseumawe |
![]() |
---|
Danrem Ali Imran Pimpin Pelepasan Kasrem 011/Lilawangsa Pindah Tugas |
![]() |
---|
Lhokseumawe FC U-15 Belum Terkalahkan di Piala Soeratin 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.