Berita Lhokseumawe

Dugaan Korupsi di KEK Arun, 6 Saksi Diperiksa, 77 Bukti Disita

Semua saksi yang ditelah diperiksa berasal dari PT PATNA selalu pihak pengelola KEK Arun. Pada kesempatan yang sama, jaksa juga menyita 77 bundel...

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
KASUS KEK ARUN - Kajari Lhokseunawe Feri Mupahir SHl, MH. Penyelidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe kini terus memintai keterangan sejumlah pihak dalam penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola kegiatan-kegiatan dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Lhokseumawe tahun 2018 - 2024. Terbaru 6 saksi diperiksa, 77 bukti disita. 

Semua saksi yang ditelah diperiksa berasal dari PT PATNA selalu pihak pengelola KEK Arun. Pada kesempatan yang sama, jaksa juga menyita 77 bundel dokumen yang dijadikan barang bukti dalam kasus ini.

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe dilaporkan terus memeriksa sejumlah saksi untuk mengusut kasus dugaan korupsi dalam tata kelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Lhokseumawe.

Sampai dengan Jumat (25/7/2025), penyidik Kejari Lhokseumawe telah memeriksa 6 orang saksi.

Semua saksi yang ditelah diperiksa berasal dari PT PATNA selalu pihak pengelola KEK Arun.

Pada kesempatan yang sama, jaksa juga menyita 77 bundel dokumen yang dijadikan barang bukti dalam kasus ini.

Dokumen yang disita semuanya terkait operasional, termasuk dokumen keuangan di PT PATNA.

Kajari Lhokseunawe Feri Mupahir SHl MH, didampingi Kasi Intel Thery Gutama SH MH menjelaskan, setelah kasus ini dinaikan ke tahap penyidikan, maka langsung dimulai dengan pemeriksaan para saksi.

Untuk tahap awal, direncanakan akan memeriksa 14 orang dari PT PATNA.

Mereka terdiri atas unsur komisaris, direksi, manajer, hingga staf.

Sedangkan hingga saat ini sudah ada 6 saksi yang diperiksa, kesemuanya dari PT PATNA.

"Masih ada 8 saksi lagi dari PT PATNA dan rencananya akan diperiksa sebagai saksi pada pekan depan," papar Thery.

Baca juga: Dugaan Korupsi di KEK Arun, Komisaris dan Direksi PT PATNA Diperiksa, Sejumlah Dokumen Disita

Untuk diketahui, kasus digaan korupsi di KEK Arun mencuat terkait adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan pengelolaan dana yang tidak sesuai prosedur dalam pelaksanaan di KEK Arun

Dalam tahap penyelidikan, Jaksa telah memintai keterangan 24 orang, baik dari pengelola KEK Arun ataupun pengguna fasilitas di KEK Arun.

Selain itu, Jaksa juga telah mengumpulkan 130 bukti berupa dokumen- dokumen dalam bentuk buntel ataupun lembaran.

Selanjutkan dilakukan ekpose perkara, sehingga pada jaksa resmi meningkatkam status kasus ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan.(*)

Baca juga: Jaksa Tingkatkan Status Dugaan Korupsi di KEK Arun ke Tahap Penyidikan

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved