Rabu, 6 Mei 2026

Berita Aceh Timur

Pemilik Kapal Desak Pemerintah Serius Tangani 18 Nelayan Aceh Timur Ditangkap di Thailand

"Pemilik kapal dan keluarga membutuhkan informasi yang jelas dan berkala mengenai perkembangan kasus. Komunikasi yang baik dari pihak konsulat...

Tayang:
Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Nurul Hayati
For serambinews.com
Rahmatsah pemilik kapal KM. New Rever, berfoto di depan kapalnya beberapa waktu lalu. Ia mendesak pemerintah serius menangani ditangkapnya 18 nelayan Aceh Timur oleh otoritas Thailand. 

"Pemilik kapal dan keluarga membutuhkan informasi yang jelas dan berkala mengenai perkembangan kasus. Komunikasi yang baik dari pihak konsulat atau kedutaan besar menjadi krusial untuk meredakan kecemasan mereka," tuturnya.

Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI - Pemilik kapal nelayan di Aceh Timur KM. New Raver Rahmatsah, mendesak pemerintah Indonesia untuk lebih serius dalam menangani proses hukum 18 nelayan mereka, yang ditangkap di Thailand.

Desakan ini muncul, seiring kekhawatiran akan nasib para nelayan yang terjerat kasus hukum di luar negeri, Jumat (25/7/2025).

"Bagi kami pemilik kapal dan keluarga para nelayan, proses hukum di negara asing seringkali terasa lambat, tidak transparan, dan membebani," ujarnya.

Kapal KM. New Raver ini membawa 18 ABK untuk mencari ikan di laut, lalu kapal ini ditangkap oleh otoritas Thailand pada  Senin pagi, 19 Mei 2025.

Penangkapan tersebut terjadi di kawasan perbatasan laut antara Aceh dan Thailand.

Penangkapan nelayan Indonesia oleh otoritas Thailand bukan kali pertama terjadi.

Kasus serupa seringkali melibatkan dugaan pelanggaran batas wilayah perairan atau penangkapan ikan secara ilegal (Illegal, Unreported, and Unregulated/IUU Fishing).

Kendati demikian, Rahmat berharap pemerintah dapat mempercepat proses hukum bagi nelayan yang ditahan.

Penundaan yang berlarut-larut tidak hanya menambah penderitaan nelayan di tahanan, tetapi juga berdampak pada ekonomi keluarga yang bergantung pada mereka.

Pemerintah diminta untuk menyediakan pendampingan hukum yang lebih kuat dan efektif.

Baca juga: 3 Hari Terapung di Laut,12 ABK Dirawat di RSUD Zubir Mahmud Mengeluh Sesak

Ini termasuk memastikan nelayan mendapatkan pengacara yang kompeten, penerjemah, dan bahwa hak-hak mereka sebagai terdakwa dihormati sesuai dengan hukum internasional dan hukum Thailand.

"Pemilik kapal dan keluarga membutuhkan informasi yang jelas dan berkala mengenai perkembangan kasus. Komunikasi yang baik dari pihak konsulat atau kedutaan besar menjadi krusial untuk meredakan kecemasan mereka," tuturnya.

Pemilik Kapal KM. New Raver ini juga meminta Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), yang memang memiliki tugas untuk melindungi warga negara di luar negeri.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved