Berita Aceh Timur
Pemilik Kapal Desak Pemerintah Serius Tangani 18 Nelayan Aceh Timur Ditangkap di Thailand
"Pemilik kapal dan keluarga membutuhkan informasi yang jelas dan berkala mengenai perkembangan kasus. Komunikasi yang baik dari pihak konsulat...
Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Nurul Hayati
"Pemilik kapal dan keluarga membutuhkan informasi yang jelas dan berkala mengenai perkembangan kasus. Komunikasi yang baik dari pihak konsulat atau kedutaan besar menjadi krusial untuk meredakan kecemasan mereka," tuturnya.
Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI - Pemilik kapal nelayan di Aceh Timur KM. New Raver Rahmatsah, mendesak pemerintah Indonesia untuk lebih serius dalam menangani proses hukum 18 nelayan mereka, yang ditangkap di Thailand.
Desakan ini muncul, seiring kekhawatiran akan nasib para nelayan yang terjerat kasus hukum di luar negeri, Jumat (25/7/2025).
"Bagi kami pemilik kapal dan keluarga para nelayan, proses hukum di negara asing seringkali terasa lambat, tidak transparan, dan membebani," ujarnya.
Kapal KM. New Raver ini membawa 18 ABK untuk mencari ikan di laut, lalu kapal ini ditangkap oleh otoritas Thailand pada Senin pagi, 19 Mei 2025.
Penangkapan tersebut terjadi di kawasan perbatasan laut antara Aceh dan Thailand.
Penangkapan nelayan Indonesia oleh otoritas Thailand bukan kali pertama terjadi.
Kasus serupa seringkali melibatkan dugaan pelanggaran batas wilayah perairan atau penangkapan ikan secara ilegal (Illegal, Unreported, and Unregulated/IUU Fishing).
Kendati demikian, Rahmat berharap pemerintah dapat mempercepat proses hukum bagi nelayan yang ditahan.
Penundaan yang berlarut-larut tidak hanya menambah penderitaan nelayan di tahanan, tetapi juga berdampak pada ekonomi keluarga yang bergantung pada mereka.
Pemerintah diminta untuk menyediakan pendampingan hukum yang lebih kuat dan efektif.
Baca juga: 3 Hari Terapung di Laut,12 ABK Dirawat di RSUD Zubir Mahmud Mengeluh Sesak
Ini termasuk memastikan nelayan mendapatkan pengacara yang kompeten, penerjemah, dan bahwa hak-hak mereka sebagai terdakwa dihormati sesuai dengan hukum internasional dan hukum Thailand.
"Pemilik kapal dan keluarga membutuhkan informasi yang jelas dan berkala mengenai perkembangan kasus. Komunikasi yang baik dari pihak konsulat atau kedutaan besar menjadi krusial untuk meredakan kecemasan mereka," tuturnya.
Pemilik Kapal KM. New Raver ini juga meminta Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), yang memang memiliki tugas untuk melindungi warga negara di luar negeri.
kapal nelayan Aceh
kapal nelayan Aceh Timur
Kapal Nelayan Ditangkap di Thailand
Pemilik Kapal
Thailand
Serambinews.com
Serambi Indonesia
| Satgas dan Warga Kompak Sukseskan Pembangunan Program TMMD di Aceh Timur |
|
|---|
| Ini 7 Guru Berprestasi di Aceh Timur Terima Penghargaan Saat Hardiknas |
|
|---|
| Bupati Aceh Timur Al-Farlaky Pimpin Upacara Hardiknas di Tengah Hujan |
|
|---|
| Thailand Bebaskan Muhammad Yunus, 18 Lainnya Masih Ditahan |
|
|---|
| Pengurus MPA Aceh Timur Periode 2026-2031 Dilantik, Ini Pesan Bupati |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Rahmatsah-pemilik-kapal-KM-New-Rever-berfoto-di-depan-kapalnya-beberapa-waktu-lalu.jpg)