Banda Aceh

Seorang Keuchik Dilaporkan di Banda Aceh, Ini Keterangan Polisi

Diketahui laporan warga tersebut masuk pada 10 Agustus 2024 lalu. Setelah dipelajari, pihak Reskrim Polresta kemudian meminta audit...

Penulis: Sara Masroni | Editor: Eddy Fitriadi
SERAMBINEWS.COM/SARA MASRONI
ILUSTRASI - Tampak depan Mapolresta Banda Aceh. Seorang Keuchik Dilaporkan di Banda Aceh, Ini Keterangan Polisi. 

Laporan Sara Masroni | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama mengungkapkan, pihaknya sudah memeriksa sebanyak empat saksi dan peluang bertambah ke depan, terkait kasus dugaan penyelewengan item Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) sejak 2022-2024 yang dilakukan salah seorang keuchik di Kecamatan Lueng Bata sebagaimana laporan warga beberapa waktu lalu. 

Diketahui laporan warga tersebut masuk pada 10 Agustus 2024 lalu. Setelah dipelajari, pihak Reskrim Polresta kemudian meminta audit ke Inspektorat Kota Banda Aceh dan hasilnya sudah keluar pada Mei 2025 lalu.

“(Sejauh ini sudah diperiksa) sekitar empat orang saksi. Belum kita naikkan ini, masih dalam penyelidikan,” ungkap Kompol Fadillah saat dikonfirmasi, Jumat (25/7/2025).

Kemudian saat ditanya apakah tetap melanjutkan laporan meski oknum keuchik tersebut sudah mengembalikan kelebihan bayar sebagaimana temuan Inspektorat ke kas gampong, pihak kepolisian menyebut dugaan kasus ini masih berproses. “Kita lihat aturannya lagi nanti ya,” singkatnya.

Pihaknya mengimbau termasuk para keuchik khususnya di wilayah hukum setempat agar tidak melenceng dari aturan terkait penggunaan uang negara.

“Harus sesuai dengan aturan. Jangan melenceng, uang negara kan harus kita pertanggung jawabkan sesuai dengan aturan,” pungkasnya.

Baca juga: Polresta Banda Aceh Bagikan Puluhan Helm Bagi Pengendara Motor, Segini Jumlah Kena Tilang Sepekan

Diberitakan sebelumnya, Inspektur Inspektorat Kota Banda Aceh, Ritasari Pujiastuti mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan audit khusus terhadap salah seorang keuchik di Kecamatan Lueng Bata yang dilaporkan warga ke Polresta Banda Aceh, terkait dugaan penyelewengan item Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) sejak 2022-2024.

Temuan pihaknya, terdapat kelebihan bayar hingga ratusan juta rupiah, namun sudah dikembalikan terlapor ke kas gampong. 

“Kalau dari Inspektorat (temuan) sekitar 300-an juta, itu sudah disetor kembali semuanya ke kas gampong,” jelas Rita saat dihubungi, Rabu (23/7/2025).

Dikatakan, setiap kelebihan atau adanya temuan yang bersifat material di desa, mesti disetorkan kembali ke kas gampong.

Dia juga menyampaikan, fotokopi bukti setor dalam kasus salah seorang keuchik di Kecamatan Lueng Bata itu, sudah diserahkan ke Inspektorat.

Inspektur Inspektorat Kota Banda Aceh itu menjelaskan, awalnya kasus tersebut dilaporkan warga setempat ke Polresta Banda Aceh. Kemudian pihak kepolisian meminta wali kota untuk melakukan audit khusus melalui Inspektorat.

Dalam audit tersebut, Inspektorat menemukan sejumlah kelebihan bayar. Beberapa yang mendominasi seperti terkait ketahanan pangan, kelebihan pembayaran honor aparatur gampong, guru honor dan juga kelebihan penarikan belanja fisik.

“Kalau yang lebih (mendominasinya) itu ya ketahanan pangan ya, (pengadaan) sapi kalau kemarin,” pungkasnya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved