Tarif Listrik Bulan Agustus 2025: Ada Diskon Menggoda atau Kenaikan Harga? Ini Kata PLN

Menurut Dana, penentuan tarif listrik sepenuhnya berada di tangan pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya (KemenESDM).

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
Tribunnews.com
ILUSTRASI METERAN LISTRIK - Tarif listrik PLN bulan Agustus 2025, apakah ada diskon atau justru kenaikan? Ini kata PLN. 

Penting untuk dicatat bahwa 13 golongan pelanggan nonsubsidi tidak akan mengalami perubahan tarif dan akan tetap sama.

Hal yang sama juga berlaku untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi, termasuk pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, serta pelanggan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), yang juga tidak akan melihat perubahan tarif pada Agustus mendatang.

Faktor penentu tarif listrik

Penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi memang rutin dilakukan setiap tiga bulan.

Proses ini mengacu pada realisasi perubahan parameter ekonomi makro seperti kurs rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Dilansir dari Kompas.com, Selasa (22/7/2025), Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman P. Hutajulu, mengonfirmasi bahwa tarif listrik per 1 Agustus 2025 masih sama dengan besaran yang telah ditetapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya (ESDM) melalui pengumuman pada 27 Juni 2025 lalu. 

"Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah," terang Jisman dalam keterangannya.

Perlu diketahui bahwa tarif listrik PLN ini berlaku baik bagi pelanggan prabayar maupun pascabayar dengan besaran yang sama, disesuaikan berdasarkan golongan daya.

Pelanggan prabayar membeli token listrik untuk mendapatkan daya, sementara pelanggan pascabayar membayar tagihan setelah penggunaan dalam periode tertentu.

Baca juga: Daftar Tarif Tambah Daya Listrik PLN Terbaru untuk Pelanggan Rumah Tangga, Berlaku per 1 Juli 2025

Tarif listrik PLN Agustus 2025 

Berikut ini rincian besarn tarif listrik pelanggan PLN yang berlaku mulai 1 Agustus 2025:

Tarif listrik untuk keperluan rumah tangga

  • Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
  • Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
  • Golongan R-3/TR,TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh.

Tarif listrik untuk keperluan bisnis

  • Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan B-3/TM,TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh.
  • Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
  • Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh.

Tarif listrik untuk keperluan fasilitas pemerintah dan penerangan jalanan umum

  • Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
  • Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp 1.644,52 per kWh.

    Tarif listrik untuk keperluan pelayanan sosial

  • Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp 900 per kWh
  • Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp 925 per kWh.

Tarif listrik subsidi untuk rumah tangga

  • Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh
  • Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved