Video
VIDEO - Tersangka Penembak Rumah Polisi di Aceh Timur Diserahkan ke JPU
Tersangka berinisial YZ, warga Gampong Jambo Reuhat, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur diduga sebagai pelaku penembakan.
Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Khusna Maulidia
Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI - Penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur, Polda Aceh pada Jumat , (25/07/2025) petang melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur terhadap kasus penembakan rumah pribadi personel Polri, Polsek Peudawa, Polres Aceh Timur
Tersangka berinisial YZ, warga Gampong Jambo Reuhat, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur diduga sebagai pelaku penembakan rumah pribadi personel Polri, Polsek Peudawa, Polres Aceh Timur, Aipda MS pada pada Jum'at, (25/10/2024) lalu.
Kasat reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, mengatakan pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh JPU.
Bersama tersangka, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut ke JPU, diantaranya; satu buah magazine kaliber 5,56 mm, 10 butir peluru kaliber 5,56 RTA, 32 butir peluru kaliber 5,56 buatan Pindad, 11 peluru kaliber 7,62 mm, satu celana dan baju loreng, sepasang sepatu, serta dua handphone.
Baca juga: Motif Pelaku Penembakan Rumah Polisi di Aceh Timur: Ingin Buat Kegaduhan
Adi menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum Polres Aceh Timur dalam melakukan penegakkan hukum sesaui dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Ia mengatakan, motif YZ melakukan penembakan ke rumah pribadi personel Polri bukan karena dendam pribadi terhadap anggota Kepolisian, melainkan murni untuk menciptakan gangguan keamanan di wilayah hukum Polres Aceh Timur.
Di samping itu pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya yang turut serta membantu YZ pada kasus ini.
pengakuan YZ, dia tak punya masalah apa pun dengan Aipda MS. Ia melakukan penembakan ke rumah anggota Polri itu sebagai cara untuk menciptakan kegaduhan saja.
dan atas perbuatannya, YZ dipersangkakan pasal 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.