Berita Aceh Timur
Motif Pelaku Penembakan Rumah Polisi di Aceh Timur: Ingin Buat Kegaduhan
“Pengakuan YZ, dia tak punya masalah apa pun dengan Aipda MS. Ia melakukan penembakan ke rumah anggota Polri itu sebagai cara untuk menciptakan...
Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Nurul Hayati
“Pengakuan YZ, dia tak punya masalah apa pun dengan Aipda MS. Ia melakukan penembakan ke rumah anggota Polri itu sebagai cara untuk menciptakan kegaduhan saja," ungkapnya.
Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI - YZ penembak rumah pribadi anggota polisi di Peudawa mengatakan ingin membuat kegaduhan di Aceh Timur dengan cara melakukan penembakan.
Hal itu disampaikan saat ia diserahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Timur pada Jumat (25/7/2025).
Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi mengataka, motif YZ melakukan penembakan ke rumah pribadi personel Polri bukan karena dendam pribadi terhadap anggota Kepolisian, melainkan murni untuk menciptakan gangguan keamanan di wilayah hukum Polres Aceh Timur.
“Pengakuan YZ, dia tak punya masalah apa pun dengan Aipda MS. Ia melakukan penembakan ke rumah anggota Polri itu sebagai cara untuk menciptakan kegaduhan saja," ungkapnya.
Amatan Serambinews.com, YZ dijemput dari Aceh Tengah usai menjalani sidang penembakan terhadap gajah pada tahun 2016 silam.
Sesampai di Kejari Aceh Timur, ia langsung dibawa ke ruang tahap II.
Saat tersangka diserahkan ke Jaksa, tersangka mengakui bahwa ia menembak rumah tersebut.
Namun, tidak ingin membunuh orang-orang di dalam rumah.
YZ mengatakan bahwa ia disuruh oleh LP untuk membuat kekacauan di wilayah Aceh Timur dengan menembak rumah aparat kepolisian.
"Jika tidak menembak, maka saya yang akan ditembak," kata YZ.
Namun, ketika ditanya apa motif LP menyuruh YZ membuat kegaduhan, YZ tidak menjawab dan hanya bungkam.
"Atas perbuatannya, YZ dipersangkakan pasal 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara," terangnya.
Baca juga: Tersangka Penembak Rumah Anggota Polisi di Aceh Timur Diserahkan ke JPU
Diberitakan sebelumnya, Penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur, Polda Aceh pada Jumat , (25/07/2025) petang melakukan Tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur terhadap kasus penembakan rumah pribadi personel Polri, Polsek Peudawa, Polres Aceh Timur.
Kasus Penembak Rumah Polisi
Penembak Rumah Polisi
JPU
Serambinews.com
Serambi Indonesia
Aceh Timur
Polres Aceh Timur
tersangka
| Cegah Data Pemilih Siluman, Bawaslu Aceh Timur Gencarkan Uji Petik |
|
|---|
| Harga Pertamax Naik, Warga Aceh Timur Berbondong-bondong Beralih ke Pertalite |
|
|---|
| Supir Truk di Aceh Timur Antri 3 Jam untuk Isi Biosolar, di Riau 5 Jam |
|
|---|
| Bupati Aceh Timur Al- Farlaky Terima Penghargaan Dari KIA |
|
|---|
| Bupati Al-Farlaky Buka Pelatihan Petugas Sensus Ekonomi 2026 Aceh Timur |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Pelaku-penembakan-rumah-anggota-Polsek-Peudawa-pada-tahun-2024-lalu-YZ.jpg)