Sabtu, 13 Juni 2026

Berita Aceh Timur

Motif Pelaku Penembakan Rumah Polisi di Aceh Timur: Ingin Buat Kegaduhan

“Pengakuan YZ, dia tak punya masalah apa pun dengan Aipda MS. Ia melakukan penembakan ke rumah anggota Polri itu sebagai cara untuk menciptakan...

Tayang:
Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ MAULIDI ALFATA
Pelaku penembakan rumah anggota Polsek Peudawa pada tahun 2024 lalu YZ, diserahkan ke Jaksa setelah P21, penyerahan itu dilakukan, pada Jumat (25/7/2025). 

“Pengakuan YZ, dia tak punya masalah apa pun dengan Aipda MS. Ia melakukan penembakan ke rumah anggota Polri itu sebagai cara untuk menciptakan kegaduhan saja," ungkapnya. 

Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur  

SERAMBINEWS.COM, IDI -  YZ penembak rumah pribadi anggota polisi di Peudawa mengatakan ingin membuat kegaduhan di Aceh Timur dengan cara melakukan penembakan. 

Hal itu disampaikan saat ia diserahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Timur pada Jumat (25/7/2025). 

Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi  mengataka, motif YZ melakukan penembakan ke rumah pribadi personel Polri bukan karena dendam pribadi terhadap anggota Kepolisian, melainkan murni untuk menciptakan gangguan keamanan di wilayah hukum Polres Aceh Timur

“Pengakuan YZ, dia tak punya masalah apa pun dengan Aipda MS. Ia melakukan penembakan ke rumah anggota Polri itu sebagai cara untuk menciptakan kegaduhan saja," ungkapnya. 

Amatan Serambinews.com, YZ dijemput dari Aceh Tengah usai menjalani sidang penembakan terhadap gajah pada tahun 2016 silam.

Sesampai di Kejari Aceh Timur, ia langsung dibawa ke ruang tahap II.

Saat tersangka diserahkan ke Jaksa, tersangka mengakui bahwa ia menembak rumah tersebut.

Namun, tidak ingin membunuh orang-orang di dalam rumah.

YZ mengatakan bahwa ia disuruh oleh LP untuk membuat kekacauan di wilayah Aceh Timur dengan menembak rumah aparat kepolisian. 

"Jika tidak menembak, maka saya yang akan ditembak," kata YZ.

Namun, ketika ditanya apa motif LP menyuruh YZ membuat kegaduhan, YZ tidak menjawab dan hanya bungkam. 

"Atas perbuatannya, YZ dipersangkakan pasal 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara," terangnya. 

YZ tersangka penembak rumah polisi di Peudawa diserahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Timur, untuk diproses hukum lebih lanjut, Jumat (25/7/2025).
YZ tersangka penembak rumah polisi di Peudawa diserahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Timur, untuk diproses hukum lebih lanjut, Jumat (25/7/2025). (SERAMBINEWS.COM/ MAULIDI ALFATA)

Baca juga: Tersangka Penembak Rumah Anggota Polisi di Aceh Timur Diserahkan ke JPU

Diberitakan sebelumnya, Penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur, Polda Aceh pada Jumat , (25/07/2025) petang melakukan Tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur terhadap kasus penembakan rumah pribadi personel Polri, Polsek Peudawa, Polres Aceh Timur.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
1 - 1
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
VS
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved