Berita Abdya

1 Lagi Pencuri AC RSUD TP Abdya Dibekuk Polisi, Beraksi Saat Petugas Lengah

“Pada saat melakukan pencurian ini, keduanya memanfaatkan kelengahan staf dan petugas, yaitu pada saat waktu shalat Magrib. Begitu situasi...

Penulis: Masrian Mizani | Editor: Nurul Hayati
(Dok. Satreskrim Polres Abdya)
Pelaku berinisial IR, warga Gampong Ameria Bahagia, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue, diamankan Satreskrim Polres Aceh Barat Daya (Abdya) dalam kasus pencurian AC out door milik RSUD Teungku Peukan Abdya, pada Rabu malam, 23 Juli 2025. 

“Pada saat melakukan pencurian ini, keduanya memanfaatkan kelengahan staf dan petugas, yaitu pada saat waktu shalat Magrib. Begitu situasi dianggap sudah aman, baru mereka melancarkan aksi pencurian,” jelas Wahyudi.

Laporan Masrian Mizani I Aceh Barat Daya 

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE – Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil membekuk pelaku pencurian AC out door milik inventaris Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Teungku Peukan kabupaten setempat.

Kapolres Abdya AKBP Agus Sulistianto SH SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Wahyudi SH MH menyebutkan, pelaku yang berhasil ditangkap itu yakni, IR warga Gampong Ameria Bahagia, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue.

Pemuda 28 tahun itu, ditangkap Tim Opsnal Satreskrim pada Jumat, 25 Juli 2025 sekitar pukul 19.45 WIB di Gampong Tangah, Kecamatan Susoh, Kabupaten Abdya.

“Penangkapan terhadap IR ini, setelah kita melakukan pengembangan dari pelaku berinisial M, yang sebelumnya sudah duluan kita amankan pada Rabu malam (23/7) sekitar pukul 19.45 WIB di RSUD Teungku Peukan Abdya,” kata Iptu Wahyudi, kepada Serambinews.com, Sabtu (26/7/2025).

Setelah dilakukan interogasi, ucap Wahyudi, pelaku IR mengakui bahwa ia melakukan pencurian AC out door miliki RSUD Teungku Peukan bersama pelaku M.

Menurut keterangan pelaku, kata Wahyudi, keduanya sudah memiliki niat untuk melakukan pencurian barang milik RSUD Teungku Peukan Abdya.

Baca juga: Diduga Curi AC Milik RSUD-TP Abdya, Pemuda Asal Susoh Diamankan Polisi

Sebelum menjalankan aksinya, sambung Wahyudi, kedua pelaku terlebih dulu memantau letak penyimpanan barang milik rumah sakit. 

Setelah mengetahuinya, jelas Wahyudi, kedua pelaku tersebut standby di sekitar TKP sambil memantau situasi keamanan di sekitar TKP. 

“Pada saat melakukan pencurian ini, keduanya memanfaatkan kelengahan staf dan petugas, yaitu pada saat waktu shalat Magrib. Begitu situasi dianggap sudah aman, baru mereka melancarkan aksi pencurian,” jelas Wahyudi.

Akibat pencurian tersebut, pihak RSUD Teungku Peukan Abdya mengalami kerugian materiil sebesar Rp 9 juta. 

Atas perbuatannya, tegas Wahyudi, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 jo pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun. 

Satreskrim Polres Abdya, kata Wahyudi, akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas kepada pelaku tindak pidana, supaya terciptanya keamanan dan kenyamanan bagi warga. 

"Selain itu, kita juga melakukan tindakan pencegahan dengan cara menyampaikan secara langsung, membagikan dan menempel brosur di tempat umum berisi imbauan kamtibmas kepada warga, supaya menjaga barang miliknya dengan baik serta dapat memberi informasi melalui nomor handphone atau call center 110," pesan Wahyudi.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved