Berita Bireuen
101 Advokat Berkumpul di Bireuen Bahas Masa Depan Profesi Hukum
"Kami berharap Musda ini melahirkan gagasan, pemimpin, dan keputusan yang bermanfaat bagi organisasi dan profesi advokat di Aceh," ujarnya.
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Nur Nihayati
"Kami berharap Musda ini melahirkan gagasan, pemimpin, dan keputusan yang bermanfaat bagi organisasi dan profesi advokat di Aceh," ujarnya.
Laporan Yusmandin Idris | Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Sebanyak 101 advokat, para profesional di bidang hukum dari berbagai kabupaten/kota di Aceh, berkumpul di Hotel Fajar Bireuen, Sabtu (26/7/2025), untuk mengikuti Musyawarah Daerah (Musda) ke-IV DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Aceh.
Pertemuan penting ini membahas agenda strategis organisasi, termasuk pemilihan kepengurusan baru dan penyusunan program kerja lima tahun ke depan.
Acara dibuka oleh Wakil Bupati Bireuen, Ir H Razuardi MT, mewakili Bupati Bireuen, dan turut dihadiri unsur Forkopimda, pengurus KAI Aceh, tamu undangan, serta mahasiswa.
Ketua Panitia, Azhari, mengatakan Musda ke-IV bukan sekadar forum evaluasi dan pergantian pengurus, melainkan momen merumuskan arah, visi, dan strategi besar organisasi.
"Kami berharap Musda ini melahirkan gagasan, pemimpin, dan keputusan yang bermanfaat bagi organisasi dan profesi advokat di Aceh," ujarnya.
Ketua DPD KAI periode 2020–2025, H M Ali Ahmad SH, dalam sambutannya berharap agar Musda menghasilkan pemimpin baru periode 2025–2030 yang berintegritas dan mampu membawa regenerasi dalam tubuh KAI Aceh.
Dalam sambutan tertulis yang dibacakan Wakil Bupati Bireuen, Bupati menyampaikan rasa bangga dan terhormat karena Bireuen dipercaya menjadi tuan rumah pertemuan insan hukum.
"Saya bersyukur bisa berada di tengah para advokat yang telah mendedikasikan diri untuk memperjuangkan keadilan bagi masyarakat," ujarnya.
Ia juga mengapresiasi kontribusi advokat Aceh, terutama di Bireuen, baik dari kalangan senior maupun generasi muda yang sedang meniti jalan profesi mulia ini.
Advokat adalah seorang profesional hukum yang memberikan jasa hukum kepada klien, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Selain itu, advokat mencakup peran sebagai pembela hak-hak hukum, penegak keadilan, dan penyedia nasihat hukum dalam berbagai persoalan hukum.
Menurut UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, advokat adalah “Orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang.”
Secara filosofis, kata “advokat” berasal dari bahasa Latin advocare, yang berarti “memanggil untuk membela” atau “mendukung secara publik”.
Jadi, advokat bukan hanya profesi, tapi juga panggilan untuk memperjuangkan keadilan.(*)
Baca juga: Kasus Mawardi Basyah, Advokat Indonesia Minta Pimpinan DPRA Ajukan Pemberhentikan Sementara
Faperta UNIKI Bireuen Kerja Sama dengan FKA untuk Kembangkan Kakao di Aceh |
![]() |
---|
Polda Aceh Serahkan 2 Tersangka Tramadol ke Kejari Bireuen, BB dari Jakarta Hendak Diedar di Matang |
![]() |
---|
KLHK Lakukan Penilaian Adipura dan TPA di Bireuen, Sambangi 18 Titik Ini |
![]() |
---|
Demi Beras Murah, Ratusan Warga Gandapura Rela Panas-panasan Antri Panjang |
![]() |
---|
Puluhan Lansia Rambong Payong Bireuen Kembali Belajar di Sekolah Mutiara Senja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.