Banda Aceh

Anggota DPRK Devi Yunita Desak Pemerintah Aceh Atur Pengawasan Media Sosial bagi Anak Usia Dini

Devi menyoroti bahwa konten kekerasan, pornografi, gaya hidup bebas, hingga ujaran kebencian kini bisa dengan mudah diakses...

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Eddy Fitriadi
For Serambinews.com
DEVI YUNITA - Anggota DPRK Banda Aceh. Anggota DPRK Devi Yunita Desak Pemerintah Aceh Atur Pengawasan Media Sosial bagi Anak Usia Dini. 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hj Devi Yunita ST mendesak Pemerintah Aceh segera mengambil langkah konkret dengan mengatur pengawasan penggunaan media sosial bagi anak-anak dan usia dini.

Menurutnya, penyalahgunaan teknologi digital dan minimnya kontrol terhadap akses media sosial telah menimbulkan kekhawatiran yang serius, terutama terhadap perkembangan karakter, mental, dan moral generasi muda Aceh

“Anak-anak kita saat ini sangat mudah mengakses media sosial tanpa batas usia. Ini tidak bisa dibiarkan. Pemerintah Aceh harus turun tangan mengeluarkan kebijakan pengawasan yang jelas dan tegas,” ujar Devi dalam pernyataan resminya, Sabtu (27/7/2025).

Devi menyoroti bahwa konten kekerasan, pornografi, gaya hidup bebas, hingga ujaran kebencian kini bisa dengan mudah diakses oleh anak di bawah umur. Kondisi ini, menurutnya, dapat merusak tatanan nilai-nilai Islam, adat, dan budaya Aceh yang selama ini dijaga.

“Kita tidak hanya bicara soal teknologi, tapi masa depan moral anak-anak Aceh. Sudah saatnya Pemerintah Aceh menetapkan kebijakan pembatasan akses media sosial berdasarkan usia dan penguatan edukasi digital di semua jenjang pendidikan,” tambah Devi.

Devi mengusulkan beberapa langkah yang dapat dilakukan Pemerintah Aceh melalui dinas terkait, antara lain: Menerbitkan Qanun atau Pergub Aceh tentang pengawasan dan batasan akses media sosial sesuai kategori usia.

Mewajibkan edukasi literasi digital dan etika bermedia sosial sejak usia sekolah dasar. Meningkatkan pengawasan konten digital yang masuk ke wilayah Aceh melalui kerja sama dengan Kominfo dan provider internet. Selain itu, melibatkan dayah, tokoh agama, dan tokoh adat dalam menyuarakan pentingnya pengasuhan digital yang islami dan bermoral.

Devi menegaskan bahwa upaya ini tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga perlu dukungan aktif dari orang tua, guru, dan lingkungan sekolah. Ia mendorong kolaborasi antara Dinas Pendidikan, Dinas Syariat Islam, dan instansi komunikasi untuk mengawal isu ini secara serius. “Kita tidak ingin generasi Aceh pintar teknologi, tapi kehilangan akhlak. Ini soal tanggung jawab kolektif,” tegasnya.(*)
 
 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved