Aniaya Siswa SMA hingga Tewas , Ipda Ahmad Efendi Eks Kanit Reskrim di Asahan Resmi Dipecat

Ahmad Effendi menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan siswa SMA bernama Pandu Barata yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Editor: Faisal Zamzami
Tribun Medan
PRAREKONSTRUKSI - Polres Asahan melakukan prarekonstruksi di beberapa tempat berbeda, dengan menghadirkan tiga orang tersangka yakni Dimas Adrianto alias Bagol, Yudi Siswoyo, dan oknum polisi Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat, Ipda Ahmad Efendi, Senin (17/3/2025). Mereka tersangka atas kematian seorang siswa SMA Pandu Brata Siregar (18) 

SERAMBINEWS.COM - Kasus penganiayaan yang melibatkan mantan Kanit Reskrim Polsek Simpang 4, Polres Asahan, Ipda Ahmad Effendi, berujung pada keputusan pemecatan.

Polda Sumut menggelar sidang kode etik ke mantan Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat Ipda Akhmad Efendi yang menganiaya remaja bernama Pandu Siregar (18) hingga tewas. 

Hasil sidang kode etik, Ipda Akhmad dijatuhi hukuman pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Ahmad Effendi menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan siswa SMA bernama Pandu Barata yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Pelaku pelanggar (Ipda Ahmad Effendi) dinyatakan sebagai perbuatan tercela kedua sanksi administrasi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH)," ungkap Humas Polres Asahan, Aipda Laila Eka Sari, dalam keterangan persnya pada Sabtu (26/7/2025).

Laila juga menjelaskan bahwa kasus pidana yang melibatkan Ahmad Effendi telah dilimpahkan ke kejaksaan.

"Kasus tindak pidana perkembangan Ipda Ahmad Effendi sudah tahap 2, sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri Kisaran pada tanggal 14 Juli 2025, yang mana yang bersangkutan sudah ditahan juga di Lapas Tanjung Balai," tambahnya.

Baca juga: Pelaku Judi Diduga Diperas Oknum Polisi di Polres Rp50 Juta, Keluarga Disuruh Beli Materai 60 Lembar

Pandu Brata Siregar meninggal tak wajar sehari setelah diamankan oleh Polsek Simpang Empat.

Dia diamankan saat sedang menonton balap lari atau atau lomba lari di Desa Sei Lama, Kecamatan Simpang Empat, pada Rabu (12/3/2025).

Ia kemudian dibawa ke Polsek Simpang Empat. Sehari berselang, Pandu dilepaskan. 

Namun, kondisinya mengkhawatirkan. Nahas, meskipun telah dibawa ke rumah sakit, nyawa Pandu tak tertolong lagi.

Dalam kasus ini, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat Ipda Ahmad Effendi serta dua warga sipil, Dimas alias Bagol dan Yudi Siswoyo.

Meski telah meninggal, Pandu masih dilabeli stigma negatif. Satu di antaranya, polisi menyebut Pandu positif narkoba. 

Kasi Humas Polres Asahan, Iptu Anwar Sanusi dalam press rilisnya, Rabu (12/3/2025), menyebutkan bahwa Pandu positif narkoba.

"Saat diamankan, Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat curiga gerak-gerik yang bersangkutan, dan melakukan tes urine, dan ternyata positif," ungkap Iptu Anwar Sanusi.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved