Ayah di Cirebon Rudapaksa Putri Kandung sampai 20 Kali, Korban Hamil dan Melahirkan Bayi Laki-laki
Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni, menyatakan T telah merudapaksa anak kandungnya sebanyak 20 kali di dalam rumah.
SERAMBINEWS.COM - Kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang ayah kembali terjadi.
Kali ini, seorang gadis di Dusun Cantilan, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, dirudapaksa ayah kandung sejak tahun 2019 hingga 2023.
Pelaku merudapaksa korban sebanyak puluhan kali hingga hamil.
Bahkan, korban yang kini berusia 18 tahun melahirkan bayi laki-laki pada 2024 lalu akibat perbuatan ayah kandung yang berinisial T (38).
Selama ini, korban tinggal bersama ayah, ibu serta saudaranya.
Korban tak berani melapor karena T mengancam akan membunuh istri atau ibu kandung korban.
Jarak rumah korban ke pusat Kota Cirebon sekitar 26 kilometer, menunjukkan rumahnya di wilayah pinggiran Cirebon.
Kasus ini terungkap setelah keluarga melihat perubahan fisik pada perut korban.
Setelah korban melahirkan bayi, kasus ini dilaporkan ke Polresta Cirebon.
Pelaku T ditangkap dan dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon pada Selasa (7/10/2025).
Buruh bangunan tersebut terlihat mengenakan baju tahanan dengan tangan terborgol.
Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni, menyatakan T telah merudapaksa anak kandungnya sebanyak 20 kali di dalam rumah.
"Dari hasil penyelidikan, tersangka telah melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya sejak tahun 2019 sampai 2023."
"Perbuatan itu dilakukan berulang kali dan korban kini telah melahirkan seorang anak laki-laki,” ungkapnya, dikutip dari TribunJabar.id.
Baca juga: Bejat! Pak Guru Rudapaksa Siswi SMP di Ruang Kelas, Korban Diancam Saat Sedang Belajar
Detik-detik Duel Sengit Petani 73 Tahun Vs King Kobra 4 Meter di Sukabumi, Keduanya Tewas |
![]() |
---|
Gubernur Aceh Mualem Tolak Pemotongan Dana Transfer |
![]() |
---|
Dari Sekolah ke Lingkungan, Kepala SMAN 6 Lhokseumawe Gagas Gelimas, Dekatkan Anak dengan Buku |
![]() |
---|
Ditreskrimsus Polda Aceh Berhasil Tangkap Pelaku Penjual Kulit Harimau |
![]() |
---|
Anggota TNI Aniaya Warga Serang hingga Tewas, Pratu Iqram dan Pratu Fendri Divonis 1,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.