Berita Abdya

Musim Panen Padi Tiba, Kakankemenag Abdya Ingatkan Kewajiban Bayar Zakat

"Dalam Al-Quran, Surat Al-Baqarah ayat 43, juga memerintahkan untuk mendirikan shalat dan menunaikan zakat,” terang Kakankemenag.

Penulis: Masrian Mizani | Editor: Saifullah
SERAMBINEWS/masrian
KEWAJIBAN BAYAR ZAKAT - Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Dr Salman Alfarisi mengingat masyarakat yang sedang panen padi untuk menunaikan kewajiban zakat. 

Laporan Masrian Mizani I Aceh Barat Daya 

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Aceh Barat Daya, Dr Salman Alfarisi mengingatkan petani padi yang sedang panen di kabupaten setempat agar tidak lupa dengan kewajiban zakat.

Salman menyebutkan, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), zakat adalah sejumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya sesuai dengan ketentuan syariat. 

"Zakat ini merupakan salah satu dari rukun Islam," kata Salman Alfarisi kepada Serambinews.com, Minggu (27/7/2025).

Secara bahasa, jelas Salman, zakat memiliki arti tumbuh, berkembang, atau menyucikan. 

Artinya, zakat dapat membersihkan harta dari hak orang lain dan juga membersihkan diri dari dosa. 

Baca juga: Membangun Peradaban dari Gampong: Zakat, Koperasi Syariah, dan Jalan Fiskal Aceh yang Berkeadilan

Sedangkan dalam istilah syariat, sambungnya, zakat adalah bagian dari harta tertentu yang wajib dikeluarkan dan diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya.

"Dalam Al-Quran, Surat Al-Baqarah ayat 43, juga memerintahkan untuk mendirikan shalat dan menunaikan zakat,” terang Kakankemenag. 

“Perintah untuk menunaikan zakat, yaitu memberikan sebagian harta kepada yang berhak menerimanya," ulas Salman.

Keutamaan menunaikan zakat, sebut Salman, membersihkan harta dan hati, serta merupakan bentuk rasa syukur kepada Allah SWT. 

Ia menyebutkan, terdapat beberapa jenis zakat.

Baca juga: Potensi Zakat di Lhokseumawe Capai Ratusan Miliar, DPRK Minta Baitul Mal Jemput Zakat Perusahaan

Antara lain zakat fitrah: zakat yang wajib dikeluarkan setiap orang Islam pada bulan Ramadhan, biasanya berupa makanan pokok. 

emudian, sambungnya, zakat mal, yaitu zakat yang dikeluarkan atas kepemilikan harta (uang, emas, dan lainnya) yang telah mencapai nisab dan haul (jumlah dan waktu tertentu).  

"Ada juga zakat profesi, yang dikeluarkan dari penghasilan profesi seperti gaji dan honorarium," ucapnya.

Salman merincikan, terdapat delapan golongan yang berhak menerima zakat.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved