Dugaan Korupsi di KEK Arun
Dugaan Korupsi di KEK Arun, Lagi Dua Saksi Diperiksa, Jaksa Sita 77 Bundel
Dokumen yang disita semuanya terkait operasional, termasuk dokumen keuangan di PT PATNA.
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Saifullah
Selanjutnya dilakukan ekpose perkara, sehingga pada jaksa resmi meningkatkan status kasus ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Sekilas tentang KEK Arun
KEK Arun Lhokseumawe adalah Kawasan Ekonomi Khusus yang terletak di Kabupaten Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh.
Diresmikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 14 Desember 2018, kawasan ini dirancang untuk menjadi pusat industri strategis di barat Indonesia.
Baca juga: Kejari Lhokseumawe Kantongi 130 Bukti Dugaan Korupsi Tata Kelola Kegiatan di KEK Arun
Total kluas areal KEK Arun mencapai 2.622 hektare.
Terdiri dari tiga zona utama yakni, Kilang Arun, Dewantara, dan Jamuan.
Fokus KEK Arun adalah pada sektor industri mencakup:
Energi: regasifikasi LNG, Mini LNG Plant, dan pembangkit listrik ramah lingkungan
Petrokimia: produksi urea, amonia, dan bahan kimia lainnya
Agroindustri: pengolahan CPO, kakao, dan produk pertanian
Logistik: pelabuhan dan dermaga berstandar internasional
Kertas kraft: produksi kantong semen dari kayu pinus
Baca juga: Jaksa Kumpulkan 130 Bukti Dugaan Korupsi di KEK Arun Lhokseumawe
Target dan potensi yang ingin dicapai dalam KEK Arun ini mencakup investasi yang diproyeksikan mencapai USD 3,8 miliar.
Kemudian serapan tenaga kerja hingga 40.000 orang pada tahun 2027 mendatang.
Hanya saja, KEK Arun saat ini sedang disorot karena dugaan korupsi dalam pengelolaan dana dan tata kelola operasional antara tahun 2018–2024.
Jaksa telah memeriksa sejumlah saksi dari PT PATNA, pengelola kawasan, dan menyita puluhan dokumen sebagai barang bukti.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.