Breaking News

Berita Aceh Utara

Maling Kelamin di Aceh Utara, Mama Muda Jadi Korban, Pelaku Menyusup Pukul 3 Pagi, Ini Kronologisnya

Pada saat itu, korban yang setengah sadar mengira perbuatan itu dilakukan oleh suaminya. Sehingga korban membiarkannya.

|
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Yeni Hardika
gemini.google.com
PELECEHAN SAAT TIDUR - Gambar ilustrasi yang dihasilkan oleh kecerdasan buatan (AI) pada Senin (28/7/2025) ini menunjukkan seorang mama muda berusia 24 tahun, warga Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara, menjadi korban maling kelamin di rumahnya sendiri. 

Hal itu sebagaimana diatur dan diancam ‘Uqubat dalam Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

“Menjatuhkan ‘Uqubat terhadap terdakwa Indra Gunawan berupa ‘uqubat ta’zir cambuk sebanyak 40 kali,” vonis hakim dalam putusan nomor 14/JN/2025/MS.Lsk, yang dibacakan pada Kamis (24/7/2025).

“Menetapkan Terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan sampai dengan eksekusi dilaksanakan,” lanjut vonis hakim

Kronologis Kejadian

Kejadian ini berawal pada Minggu, 19 Januari 2025 sekiranya pada pukul 03.00 WIB.

Saat itu, korban sedang tidur di rumahnya yang terletak di Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara.

Terdakwa ternyata sudah merencanakan untuk melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap korban.

Yang mana korban merupakan seorang ibu berusia 24 tahun,yang telah memiliki 2 anak dari pernikahan dengan suaminya, ES.

Pada saat kejadian, terdakwa memantau situasi rumah korban terlebih dahulu.

Di mana ketika pukul 03.00 WIB,  terdakwa melihat suami korban sudah pergi keluar dari rumah tersebut.

Mengetahui hal tersebut, terdakwa langsung masuk ke rumah korban melewati pintu samping.

Terdakwa langsung masuk ke dalam kamar korban dan melihat korban sedang tertidur.

Susana di dalam kamar tampak gelap dengan keadaan lampu yang dimatikan.

Terdakwa kemudian tidur disamping korban dan langsung melakukan pelecehan.

Pada saat itu, korban yang setengah sadar mengira perbuatan itu dilakukan oleh suaminya. Sehingga korban membiarkannya.

Tak berheni disitu, terdakwa kembali melancarkan aksinya pada Selasa, 25 Februari 2025 sekiranya pukul 03.00 WIB.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved