Berita Aceh Utara
Maling Kelamin di Aceh Utara, Mama Muda Jadi Korban, Pelaku Menyusup Pukul 3 Pagi, Ini Kronologisnya
Pada saat itu, korban yang setengah sadar mengira perbuatan itu dilakukan oleh suaminya. Sehingga korban membiarkannya.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Yeni Hardika
Hal itu sebagaimana diatur dan diancam ‘Uqubat dalam Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
“Menjatuhkan ‘Uqubat terhadap terdakwa Indra Gunawan berupa ‘uqubat ta’zir cambuk sebanyak 40 kali,” vonis hakim dalam putusan nomor 14/JN/2025/MS.Lsk, yang dibacakan pada Kamis (24/7/2025).
“Menetapkan Terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan sampai dengan eksekusi dilaksanakan,” lanjut vonis hakim
Kronologis Kejadian
Kejadian ini berawal pada Minggu, 19 Januari 2025 sekiranya pada pukul 03.00 WIB.
Saat itu, korban sedang tidur di rumahnya yang terletak di Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara.
Terdakwa ternyata sudah merencanakan untuk melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap korban.
Yang mana korban merupakan seorang ibu berusia 24 tahun,yang telah memiliki 2 anak dari pernikahan dengan suaminya, ES.
Pada saat kejadian, terdakwa memantau situasi rumah korban terlebih dahulu.
Di mana ketika pukul 03.00 WIB, terdakwa melihat suami korban sudah pergi keluar dari rumah tersebut.
Mengetahui hal tersebut, terdakwa langsung masuk ke rumah korban melewati pintu samping.
Terdakwa langsung masuk ke dalam kamar korban dan melihat korban sedang tertidur.
Susana di dalam kamar tampak gelap dengan keadaan lampu yang dimatikan.
Terdakwa kemudian tidur disamping korban dan langsung melakukan pelecehan.
Pada saat itu, korban yang setengah sadar mengira perbuatan itu dilakukan oleh suaminya. Sehingga korban membiarkannya.
Tak berheni disitu, terdakwa kembali melancarkan aksinya pada Selasa, 25 Februari 2025 sekiranya pukul 03.00 WIB.
pelecehan
maling kelamin
mama muda
Aceh Utara
pelecehan di Aceh Utara
pelaku pelecehan seksual
Kecamatan Baktiya
Mahkamah Syariyah Lhoksukon
Tinjau Bendungan Krueng Pase, Bupati Aceh Utara: Ditarget Rampung Desember 2025 |
![]() |
---|
Akademisi Sorot Dampak Tambang Emas Ilegal, Sebut Pengelolaan Tanpa Etika Lingkungan Langgar Syariat |
![]() |
---|
Polres Aceh Utara Turunkan Puluhan Personel Kawal Muzakarah Ulama-Umara 2025 |
![]() |
---|
Anggota DPR RI HRD Tinjau Rencana Proyek Strategis Nasional di Aceh Utara |
![]() |
---|
Polisi Gadungan Penipu Ratusan Korban Akan Dituntut di PN Lhoksukon |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.